CARITAU BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendesak kepada perusahaan terkait untuk segera memecat terlapor kasus dugaan tindak pelecehan seksual terhadap karyawati dengan modus perpanjang kontrak kerja.
"Mendesak pria berinisial B segera dipecat dari perusahaan serta mendukung proses hukum kasus pidana kekerasan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap karyawati AD selaku korban," kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno usai memimpin rapat dengar pendapat, Rabu (10/5/2023).
Ia mengatakan DPRD Kabupaten Bekasi menunggu perkembangan proses hukum kasus tersebut. Namun, pihaknya juga meminta perusahaan segera mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum.
"Ada hukum normatif, sanksi moral yang seharusnya dapat diterapkan perusahaan. Faktanya kan sudah viral di mana-mana. Perusahaan bisa kasih sanksi itu, pecat saja oknum seperti itu," katanya.
Baca Juga: Lanjutkan Tradisi, Ferrari Umumkan SF-24 sebagai Mobil untuk F1 Musim Balap 2024
Dia menjelaskan perbuatan pelaku dengan menjadikan ajakan bermalam bersama di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja tidak dibenarkan terlebih perilaku ini berpotensi menimbulkan efek domino bagi iklim investasi di Kabupaten Bekasi.
"Jangan sampai ulah oknum seperti B ini membuat citra perusahaan di Kabupaten Bekasi atau perusahaan di Indonesia bahkan citra investor menjadi tidak baik," katanya.
Sebelumnya, B, bos perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang mengajak karyawannya menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja diperiksa polisi. Ia dicecar pertanyaan selama lima jam oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi, dilansir dari laporan Antara.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan pemeriksaan terhadap B yang berstatus sebagai terlapor telah dilakukan pada Selasa, 9 April 2023, bersamaan dengan pemeriksaan kepada pelapor AD dan dua orang saksi.
"Hari ini tidak ada (pemeriksaan saksi), kemarin pelapor, dua saksi dan terlapor. Untuk terlapor diperiksa sejak pukul 12.00 sampai pukul 17.00 WIB," kata Hotma.
Sementara itu, Kuasa Hukum AD, Untung Nassari berharap agar persoalan hukum yang menimpa kliennya dapat ditindak hingga pelaku mendapatkan ganjaran atas perbuatannya.
"Kami berharap pihak kepolisian bisa menangani permasalahan ini, bisa mengembangkan laporan yang ada sehingga terpenuhi Pasal 5 dan 6 dan juga perbuatan tidak menyenangkan itu sehingga pelaku bisa dijerat secara hukum," kata dia. (IRN)
Baca Juga: Oknum Anggota Polda Sulsel Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan Belum Jalani Sidang Etik
dprd bekasi pelecehan seksual pelaku pelecehan seksual pelecehan seksual karyawan perpanjangan kontrak polres metro bekasi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024