CARITAU JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) desak agar tindak pidana khusus yakni genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dimasukkan ke dalam draf RKUHP segera dihapus.
Baca Juga: Arab Serukan Investigasi Internasional Atas Kejahatan Perang Israel di Gaza
Baca juga: Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari: Pasal 256 RKUHP Delik Terganggunya Keteriban Umum, Bukan Unjuk Rasa
Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran atas hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, berserikat dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya. Hal itu sebagaimana dijamin pasal 28 e UUD 1945 dan Pasal 15 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Selain itu, kata dia, DPR dan pemerintah harus tetap mendengarkan dan mempertimbangkan masukan publik terhadap Rancangan KUHP guna memastikan perubahan serta perbaikan sistem hukum pidana berada dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Ia bersama delapan komisioner lainnya berharap pandangan, desakan dan masukan tersebut bisa membuka ruang diskusi lebih lanjut agar menghasilkan Rancangan KUHP yang baik tanpa melanggar HAM. (IRN)
Baca Juga: Iran Serukan Langkah Praktis untuk Hentkan Kejahatan Kemanusiaan Israel
rkuhp. komnas ham genosida kejahatan kemanusiaan kuhp undang-undang
Cepat Daftar! Pemprov DKI Kembali Gelar Lomba Foto...
Kasdi Subagyono Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufr...
Luhut: Presiden dan Elon Musk akan Resmikan Layana...
Lomba Kompetensi Siswa SMK se Jawa Barat
Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran, Mengekang...