CARITARU JAKARTA - Selain menuai banyak protes, KUHP yang baru disahkan DPR pada Selasa (6/12/2022) lalu juga menimbulkan banyak pertentangan dan kecaman dari banyak pihak.
Hal tersebut dikarenakan dalam KUHP “produk anak bangsa” tersebut terdapat beberapa pasal yang kontroversial. Di antara, pada pasal 411 dan 412, di mana pasangan tanpa ikatan pernikahan dilarang melakukan perzinaan ataupun “kumpul kebo” yang dianggap menuai polemik.
Kedua pasal tersebut dinilai mebuat para turis asing yang liburan dengan pasangannya was-was. Respons terkait disahkannya KUHP baru tersebut nyatanya sampai ke Australia. Menyusul KUHP baru itu, Australia mengumumkan kebijakan perjalanan terbaru atau travel advice bagi warganya yang ingin liburan ke Indonesia, terutama Bali.
Baca Juga: Cetak Sejarah, Indonesia Tantang Australia di Babak 16 Besar Piala Asia 2023
Dilansir daei news.com.au, Pemerintah Australia mengeluarkan peringatan terbaru menyusul perubahan hukum pidana di Indonesia yang melarang seks di luar pernikahan. Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbarui kebijakan perjalanannya ke Indonesia pada Kamis (8/12).
Baca juga: Pakar Hukum: KUHP Baru Tak Bisa Jerat Sambo dari Dakwaan Hukuman Mati
“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” tulis kebijakan perjalanan terbaru Australia yang diunggah di laman resmi Smart Traveler.
Namun demikian, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia juga memberikan keterangan bahwa revisi aturan baru di Indonesia itu belum akan berlaku selama 3 tahun mendatang.
Juru bicara Imigrasi Australia mengatakan bahwa KUHP yang baru membuat warga Australia berada di situasi yang tidak menguntungkan. Ia juga mengimbau agar pemerintah Indonesia memberikan sosialisasi mengenai aturan terbaru tersebut.
“Kita perlu memastikan semua orang mengetahui undang-undang baru ini, karena hal terakhir yang ingin kita lihat adalah orang-orang yang tertangkap basah melakukan sesuatu yang menurut undang-undang Indonesia tidak boleh mereka lakukan. Bahkan ketika apa yang mereka lakukan benar-benar legal (di Australia)," katanya kepada media.
Sebab, di bawah undang-undang yang baru ini, seseorang yang melakukan seks di luar pernikahan bisa terancam satu tahun penjara dan enam bulan penjara bagi mereka yang melakukan kumpul kebo.
“Wisatawan harus berhati-hati, karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah,” lanjut dia.
Seagai catatan, Australia adalah salah satu penyumbang turis mancanegara terbesar ke Indonesia. Setiap tahunya, ada lebih dari satu juta warga Australia yang melakukan perjalanan ke Indonesia. (IRN)
Baca Juga: Bersebrangan dengan AS, Israel Tak Akan Libatkan Otoritas Palestina di Gaza Pasca Perang
travel advice travel warning australia turis mancanegara kuhp seks di luar nikah kumpul kebo
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024