CARITAU JAKARTA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mengaku belum mengetahui informasi soal Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan kakak kandungnya membelot dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ke Partai Golongan Karya (Golkar).
"Masa sih, itu saya nggak tahu," kata putra bungsu Presiden Joko Widodo itu di Basecamp PSI, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Tersangka Korupsi, Timnas AMIN Keberatan Eddy Hiariej Jadi Ahli PHPU Prabowo-Gibran
Kendati demikian, Kaesang menyebut semua keputusan berada di tangan Gibran. Bahkan dia dengan senang hati menerima Gibran yang digadang-gadang maju sebagai Cawapres itu masuk ke PSI.
"Balik lagi itu kan pilihan pribadi Mas Walikota. Kita di sini ya, sebagai PSI lebih senang dia masuk PSI. Tapi kalau memang masuknya ke situ (Partai Golkar) ya nggak masalah," jelas Kaesang.
Sebelumnya, isu Gibran masuk ke Partai Golkar mencuat setelah MK mengabulkam uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenao batas usia minimal calon presiden(Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A, seorang Mahasiswa UNS.
Perkara yang teregister MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatannya, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan itu diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Amar putusan. Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara RI tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK, Anwar Usman di ruang sidang, Senin (16/10/2023).
Anwar menjelaslan, permohonan sebelumnya seperti PSI, Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang ditolak itu berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
"Sehingga pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi 'Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. Kemudian memerintahkan penguatan putusan ini dalam berita negara Indonesia sebagaimana mestinya," terangnya.
Sinyal Gibran Gabung Golkar Kian Mencuat
Di lain sisi, Partai Golkar memberi sinyal bergabungnya Gibran Rakabuming ke partainya. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pakart Partai Golkar, HR Agung Laksono.
"Saya mendengar ada komitmen bahwa slot untuk cawapres KIM (Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo) dari Partai Golkar. Kalaupun bukan dari Golkar, akan 'di Golkarkan' dulu. Bisa melalui AMPI (Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia) atau ormas hasta karya lainnya," kata Agung dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).
Dia pun menjelaskan pihaknya mempersilahkan Gibran bergabung ke Partai berlogo pohon beringin itu. Pasalnya, lanjut agung, hadirnya Gibran di Partai Golkar menunjukkan mereka sebagai partai tengah yang menjadi salah satu pilihan bagi anak-anak muda.
"Pada prinsipnya kami welcome, kita akan sambut dengan baik jika Gibran ingin gabung," tuturnya. (RMA)
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Ungkap Potensi Kecurangan di Malaysia
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...