CARITAU JAKARTA - Ayah korban David Ozora, Jonathan Latumahina hadir sebagai saksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (12/6/2023).
Dalam kesaksiannya, Jonathan menyebut Rumah Sakit Medika Permata Hijau sempat menolak asuransi yang diajukannya, lantaran David selaku korban dianggap sebagai pihak yang memulai perkelahian dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20).
"Keanehannya saat urus asuransi ditolak. Saya tanya kenapa ditolak karena setahu saya asuransi dapat menutup semua," kata Jonathan dalam persidangan.
Baca Juga: Penyidikan Rampung, Kejagung Limpahkan Berkas Dua Tersangka Korupsi BTS Kominfo ke JPU
Jonathan menerangkan alasan itu bukan datang dari pihak rumah sakit, melainkan dari keterangan pihak kepolisian yang menyatakan David sebagai pihak pertama memulai perkelahian.
Kendati demikian, pada akhirnya asuransi tersebut dapat digunakan atas bantuan dari kuasa hukum yakni Mellisa Anggraini.
"Biaya rumah sakit bisa ditutup kecuali untuk sel punca (stem cell), jadi ada satu pengobatan dengan cara menyuntikkan sel punca untuk membantu regenerasi saraf yang putus," tambahnya.
Terlebih, Jonathan menambahkan pihaknya juga sempat didatangi tiga orang yang mengaku sebagai keluarga terdakwa Mario Dandy Satriyo pada Senin (20/2/2023) malam itu.
Tiga orang itu menyarankan Jonathan untuk mencari rumah sakit yang lebih baik untuk korban David.
"Saya tanya kamu siapa, kamu anggota ya? Mereka jawab bukan pak. Kenapa kalian nanya-nanya terus harus melakukan apa yang kamu mau," terangnya.
Pada akhirnya, pihak Jonathan mengusir ketiga orang itu demi fokus memastikan kondisi kesehatan David yang saat itu butuh penanganan rumah sakit sesegera mungkin.
Jonathan Latumahina menjadi saksi dalam persidangan kasus yang menimpa anaknya, David Ozora pada Selasa (13/6/2023) pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ketua majelis hakim, Alimin Ribut menjadwalkan pemeriksaan saksi dua kali dalam seminggu yakni Selasa (13/6/2023) dan Kamis (15/6/2023).
"Kami mohon pada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendahulukan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Alimin dalam persidangan pada Selasa (6/6).
Kelima saksi yang akan didahulukan yakni dua orang keluarga korban, petugas keamanan, dan saksi lainnya yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Lima saksi aja dulu dari keluarga anak David didahulukan, terus hari Kamisnya sudah kita jadwalkan lima juga," tutupnya, dilansir dari Antara.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). (IRN)
Baca Juga: Pelajari Putusan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan Pertimbangkan Vonis AG dalam Sepekan
david ozora mario dandy ag anak berkonflik dengan hukum pengadilan negeri jakarta selatan pembacaan eksepsi jaksa penuntut umum
Jorge Martin Sapu Bersih MotoGP Prancis
Angka Kepuasan Publik Tembus 60% Lebih, Heru Diang...
Banjir Bandang di Kabupaten Agam
Hari Raya Unduh-Unduh Jombang
Fokus Kelaikan Bus Pariwisata, KNKT Investigasi Ke...