CARITAU MAKASSAR - Sebanyak lima orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pemuda yang merupakan residivis kasus pencurian tewas mengenaskan.
Masing-masing tersangka berinisial II (26) alias Coki, RY (21) alias Ikki, SN (20), MI (17) alias Andi, dan AL (15). Dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, kelima pelaku tersebut diringkus atas laporan Polisi Nomor:LP/B/108/IV/2023/SPKT/ResPelabuhan/Polda Sulsel tanggal 24 April 2023.
Yudi menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi dua hari setelah lebaran. Dia menyebut, telah melakukan penyelidikan dan penyidikan pad kasus tersebut.
Hasilnya, dari hasil penyelidikan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap lima tersangka. 3 dewasa dan 2 anak-anak.
"Untuk saksi kami telah memeriksa sebanyak 7 orang," ujar Yudi saat menggelar Ekspose di Mapolres Pelabuhan, Senin (8/5/2023).
Ia menceritakan, korban merupakan residivis pencurian di tempat yang sama. Namun, pemilik toko tidak membuat laporan Polisi.
"Kronologinya, awalnya korban merupakan residivis pelaku pencurian. Namun pada saat kejadian pemilik toko belum melaporkan pencurian tersebut," lanjutnya.
Ingin mengungkap pencurian tersebut, pemilik toko dikatakan Yudi memasang CCTV. Dan, pada aksi kedua di pencuri atau korban, terdeteksi oleh pemilik toko.
"Pemilik toko memasang CCTV. Pada saat pencurian kedua, ditemukan korban sekaligus tersangka pencurian mengambil lagi uang di toko tersebut. Korban menjebol dinding tembok yang ada di sebelah toko. Bersampingan dengan rumah," sebutnya.
Dua hari setelah lebaran, tepatnya pada 24 April 2023 korban mengunjungi rumahnya di Jalan Barukang 1. Adapun pemilik toko yang kebetulan ada di jalan yang sama, melihat dan meneriaki korban.
"Pada 24 April korban mendatangi keluarganya di Barukang dan pemilik toko langsung teriak bahwasanya, orang tersebut yang telah mencuri uang di tokonya," ungkapnya.
Warga yang ada di sekitar TKP yang mendengar teriakan pemilik toko pun berdatangan dan ikut melakukan pengeroyokan pada korban.
"Ada beberapa yang ikut melakukan pengeroyokan. Sehingga korban tidak bisa melakukan pembelaan dan akhirnya meninggal dunia," tukas Yudi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana, junto pasal 55, 56. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Oleh karena pengeroyokan tersebut dilakukan oleh beberapa orang. Pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Iptu Firman mengatakan, pihaknya masih sementara mengejar para pelaku lainnya yang masih berkeliaran.
"Iya masih dilakukan penyelidikan pelaku lainya," ucapnya. (KEK)
polres pelabuhan makassar pengeroyokan pencuri dikeroyok hingga tewas
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024