CARITAU JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia belum menetapkan kasus gagal ginjal akut akan berstatus Kejadian Luar Biasa. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Jumat (21/10/2022) malam.
"Kita sudah diskusi, belum masuk KLB," kata dia dalam jumpa pers di Kantor Kemenkes, Jakarta.
Baca Juga: Usai Dikasih Minum Tetangga, Balita di Samarinda Diketahui Positif Sabu dan Jadi Hiperaktif
Budi juga mengatakan, sudah ada 241 pasien gagal ginjal akut yang tersebar di 22 provinsi. Sebanyak 133 di antaranya telah meninggal dunia.
"Hari ini saya memberi update lanjutan dari dua hari yang lalu. Sampai sekarang kita sudah mengidentifikasi ada 241 kasus gangguan ginjal akut di 22 probinsi dengan 133 kematian, atau 55 persen dari kasus," terang Budi.
Baca juga : Dinkes Lampung Temukan Satu Kasus Gagal Ginjal Akut pada Balita 11 Bulan
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi menyebut status penetapan KLB pada kasus gagal ginjal akut di Indonesia, masih dalam tahap kajian bersama para ahli kesehatan dan epidemiologi.
"Kami bakal mengkaji bersama para ahli epidemiologi. Ini ahlinya yang akan mengkaji dan memberikan masukan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).
Ia menyebut ada beberapa pertimbangan pemerintah sebelum menetapkan status KLB. dr Nadia mencontohkan KLB ditetapkan apabila kasus mengalami tren kenaikan dan angka kematian kasus yang cepat dan banyak seperti virus corona (Covid-19).
"Semua masih dikaji ya. Jadi kita tunggu saja," ujarnya. (RMA)
Baca Juga: PT Pharos Indonesia Lakukan Penarikan Sukarela Obat Praxion Akibat Temuan Kasus Gagal Ginjal
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...