CARITAU JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menanggapi kemungkinan adanya tindak pidana atau unsur kesengajaan dalam kasus gagal ginjal akut yang marak belakangan ini.
Ditegaskan Wapres Ma'ruf Amin, mengenai adanya kemungkinan unsur pidana, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Yuk! Pastikan Takjil hingga Parsel Lebaran Aman Konsumsi dengan 'Cek KLIK'
"Masalah yang menyangkut pidana itu kepolisian," kata Wapres usai meluncurkan Beasiswa Santri Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 2022 di Istana Wapres, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).
Tak hanya itu, dirina juga meminta agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar lebih selektif lagi dalam memberikan izin edar obat yang dikonsumsi masyarakat.
Baca juga : Naik, Kasus Gagal Ginjal Akut di Jakarta Capai 86 Kasus
Menurut Ma'ruf pentingnya penarikan obat yang mengandung bahan berbahaya yang menjadi pemicu kasus gagal ginjal akut dari pasaran.
Dirinya menekankan bahwa penarikan obat yang menyebabkan gagal ginal supaya benar-benar diteliti dan jangan sampai obat yang mengandung bahan berbahaya itu beredar.
"Yang penting pemerintah sudah melakukan langkah-langkah dan saya tekankan langkah penarikan obat yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal supaya betul-betul diteliti di pasar, jangan sampai ada obat-obat yang beredar di sana," ujar Wapres.
Dikatakan Wapres, penelitian dan penarikan obat-obat yang mengandung bahan berbahaya itu tidak hanya dilakukan di apotek, tetapi di tempat penjualan lain selain apotek.
"Mungkin ada penyebab lain, (masyarakat) minum obat, misal di tempat-tempat di luar apotek, itu harus dilakukan (penelitian dan penarikan)," pungkasnya. (DID)
Baca Juga: Dasco Pastikan Sandiaga Bukan Menteri dari Gerindra
wapres ma'ruf amin gagal ginjal akut unsur pidana kepolisian bpom
Aksi Gotong Royong Membersihkan Waduk Cengklik
Cepat Daftar! Pemprov DKI Kembali Gelar Lomba Foto...
Kasdi Subagyono Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufr...
Luhut: Presiden dan Elon Musk akan Resmikan Layana...
Lomba Kompetensi Siswa SMK se Jawa Barat