CARITAU JAKARTA - Sejumlah barang bukti dari pengoplosan propilen glikol (PG) ditemukan oleh Penyidik Bareskrim Polri usai melakukan penggeledahan di CV Samudera Chemical.
"Kami sudah geledah dan menemukan barang bukti pengoplosannya ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).
Pemilik CV Samudera Chemical berinisial E menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia karena memproduksi obat sirop tercemar zat kimia berbahaya.
Menurut Pipit, dilansir dari Antara, penemuan barang bukti oplosan itu menjadi dasar bagi polisi menetapkan tersangka dalam kasus obat sirop diduga tercemar zat kimia berbahaya.
"Ya, yang diduga ditemukan ada 42 drum. Empat puluh dua drum itu propilen glikol yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)," jelas Pipit.
Baca juga: Vonis 15 Tahun Ancam Dua Koorporasi jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
EG dan DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) dan Food and Drug Administration (FDA) serta telah dimasukkan dalam daftar toxic substances, sehingga penggunaannya dilarang di Indonesia.
Sementara itu, PG diizinkan penggunaannya dengan batas tertentu sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.
Dalam penggeledahan di CV Samudera Chemical, polisi menemukan sembilan sampe drum terdeteksi kadar EG dan DEG hingga 52% sampai 99%, sementara ambang batas cemaran kedua senyawa itu hanya 0,1%.
Penyidik telah melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical, dengan memasang garis polisi.
"Ya polisi sudah memasang police line," tambah Pipit.
Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan pendalaman untuk mencari pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk dari mana CV Samudera Chemical mendapatkan PG tersebut.
Upaya pendalaman terhadap CV Samudera Chemical memerlukan waktu mengingat pemilik perusahaan berinisial E diduga melarikan diri.
Sejak penyidik menemukan sejumlah drum berisi EG dan DEG di wilayah Tapos, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11), keberadaan tersangka E sudah tidak diketahui.
"Sedang didalami karena pelaku melarikan diri," ujar Pipit. (IRN)
gagal ginjal akut gagal ginjal akut pada anak kesehatan anak etilen glikol propilen glikol dietilen glikol acute kidney injury bpom kemenkes bareskrim polri
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...