CARITAU JAKARTA - Kasus gangguan gagal ginjal akut di Indonesia mencapai 206 orang di 20 provinsi per Selasa (18/10/2022). Dari ratusan kasus tersebut, 99 orang di antaranya meninggal dunia.
Atas kasus yang terjadi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mengkaji penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) pada penyakit gagal ginjal akut di Indonesia. Kajian tersebut dilakukan bersama para ahli kesehatan dan epidemiologi.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Setujui Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal Akut
"Kami bakal mengkaji bersama para ahli epidemiologi. Ini ahlinya yang akan mengkaji dan memberikan masukan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).
Ia menyebut ada beberapa pertimbangan pemerintah sebelum menetapkan status KLB. dr Nadia mencontohkan KLB ditetapkan apabila kasus mengalami tren kenaikan dan angka kematian kasus yang cepat dan banyak seperti virus corona (Covid-19).
"Semua masih dikaji ya. Jadi kita tunggu saja," ujarnya.
Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI juga telah mengumumkan lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas aman.
Namun demikian, BPOM menyatakan hasil uji cemaran EG pada lima produk tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirop obat yang dimaksud memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
Selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut, seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca-Covid-19. (DID)
Baca Juga: BPOM Umumkan 1.108 Produk Obat Sirop Aman Dikonsumsi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024