CARITAU JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas kasus gagal ginjal akut. Ditegaskannya, jika ditemukan adanya pelanggaran aturan, makan harus dipidanakan.
"Persoalannya kan harus ada yang bertanggung jawab. Untuk itu, Polri harus mengusut tuntas, jika benar terbukti melanggar peraturan, produsen obat sirup tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu dalam keterangan resmi, Senin (24/10/2022).
Baca Juga: Dua Ribu Personel Dikerahkan Amankan Debat Cawapres di JCC Senayan
"Peristiwa ini juga menjadi peringatan keras bagi BPOM untuk meningkatkan perannya dalam melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan serta peraturan perundangan terkait lainnya," lanjutnya.
Diketahui, Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri telah melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
Dari hasil pemeriksaan, Kementerian Kesehatan (Kemkes) memastikan tidak ada bukti hubungan kejadian gangguan ginjal akut dengan vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19.
Karena gangguan gagal ginjal akut pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun.
Dugaan terbesar penyebab gangguan ginjal akut tersebut karena pasien mengkonsumsi obat-obatan sirup yang tercemar senyawa kimia seperti etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether/EGBE, melebihi ambang batas aman yang diperbolehkan. Sebagaimana juga disampaikan WHO saat menemukan kasus serupa di Gambia, Afrika.
Dijelaskan mantan Ketua DPR RI ini, bahwa sebagai bentuk antisipasi, Kemkes telah merilis sekitar 91 daftar obat sirup yang memiliki kesamaan dikonsumsi oleh pasien gangguan ginjal akut. Kemkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
Dirinya juga meminta seluruh apotek dan toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
"Jadi, tidak hanya Indonesia, dunia juga mengalami hal serupa. Kasus gangguan ginjal akut di dunia sudah mencapai sekitar 13 juta kasus, kematian mencapai 1,7 juta, dengan negara berkembang menyumbang 85 persen kasus," ungkapnya.
Sebelumnya, hingga 21 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan melaporkan di Indonesia sudah terdapat 241 kasus gangguan ginjal akut dengan angka kematian 133 kasus atau 55 persen. DKI Jakarta menjadi yang paling tinggi dengan jumlah 57 kasus dengan 28 diantaranya meninggal dunia.
"Semoga dengan gerak cepat Kementerian Kesehatan dan Polri, kasus ini tidak menyebar luas, sehingga anak-anak kita tidak perlu menjadi korban," pungkas Bamsoet. (DID)
Baca Juga: Siap Amankan Debat Cawapres Perdana Malam Ini, Polri Siagakan 2.464 Personel
bamsoet bambang soesatyo mpr ri polri dugaan pidana gagal ginjal akut bpom
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...