CARITAU JAKARTA - KPU Provinsi Jakarta resmi membuka tahapan Pilkada Jakarta 2024. Adapun jadwal penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024 digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jakarta, Nelvia Gustina mengatakan, tahapan Pilkada Jakarta 2024 akan dimulai dari tahapan persiapan, pencalonan hingga penyelenggaraan.
Tahapan persiapan dimulai pada 26 Januari 2024 yang meliputi tahapan perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggraraan, pembentukan PKK, PPS, KPPS hingga pemutakhiran data pemilih.
"Untuk pembentukan PKK, PPS dan KPPS akan dimulai pada 17 April 2024 atau setelah libur Idul Fitri," kata Nelvia dalam acara sosialisasi tahapan Pilkada Jakarta di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Nelvia mengatakan, tahapan pendaftaran calon peserta Pilkada Jakarta 2024 akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Setelah tahapan pendaftaran selesai, pihaknya akan melanjutkan ke tahapan penetapan calon pada 22 September, kemudian masuk pada tahapan kampanye pada yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
"Masa kampanye yang ditetapkan selama 60 hari. Durasinya memang lebih sedikit dibandingkan pada Pilkada Jakarta sebelumnya," ujarnya.
Berikut ini Tahapan Pilkada Jakarta 2024:
Tahapan Persiapan :
1. Perencanaan program dan anggaran 26 Januari 2024.
2. Penyusunan peraturan dan penyelenggaraan pemilihan 18 November 2024.
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan 18 November 2024.
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 17 April sampai 5 November 2024.
5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 April sampai 16 November 2024.
6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai 31 Mei 2024.
7. Penyusunan daftar pemilih 31 Mei sampai 23 September 2024.
Tahapan Pencalonan dan Penyelenggaraan :
1. Pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024.
3. Pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024.
4. Penelitian pasangan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024.
5. Penetapan pasangan calon 22 September 2024.
6. Masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024.
7. Pemungutan suara 27 November 2024.
8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024.
9. Penetapan calon terpilih Paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilu paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.
11. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Berdasarkan UU DKJ yang baru disahkan, penetapan pemenang Pilkada Jakarta harus meraih 50 persen plus satu suara. Apabila para pasangan calon tidak memenuhi syarat sebagaimana telah ditentukan, Pilkada Jakarta 2024 akan berlanjut ke tahapan putaran kedua dengan diikuti pasangan calon yang memperoleh suara tertinggi.
Sesuai jadwal, putaran kedua Pilkada Jakarta 2024 akan dilaksanakan pada Januari atau Februari 2025. (DID)
kpu kpu jakarta tahapan pilkada serentak 2024 pilkada jakarta 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...