CARITAU MAKASSAR – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus menggenjot pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi mengatakan ada 8 orang saksi yang diperiksa oleh tim penyidik.
Hal itu guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP kota Makassar yang dimaksud.
Delapan orang saksi tersebut masing-masing mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar, Iqbal Asnan, Abdul Rahim Daeng Nya’la serta 6 orang staf bendahara di lingkup Satpol PP kota Makassar.
“Saksi Iqbal Asnan diperiksa di Lapas Klas 1 Makassar sementara 7 saksi lainnya diperiksa di ruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel,” ucap Soetarmi melalui keterangan yang diterima caritau.com, Rabu (14/9/2022).
Menurut keterangan ketua tim penyidik, Herberth P Hutapea, total saksi yang telah diperiksa di tahap penyidikan kasus ini sudah berjumlah 148 saksi.
“Dan penyidik akan berupaya segera menentukan tersangka dalam kasus ini,” tandasnya. (KEK)
korupsi satpol pp makassar korupsi honorarium tunjangan operasional satpol pp makassar iqbal asnan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...