CARITAU JAKARTA - Selama periode 2022 hingga November 2023, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menerima 669 laporan pengaduan terkait dengan mafia tanah. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
"Dari total 669 laporan pengaduan tersebut, sebanyak 361 laporan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi. Sementara itu, 308 laporan pengaduan lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (14/11/2023).
Ia juga mengungkapkan ada 25 laporan yang diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum, 30 laporan diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus dan 12 laporan diteruskan ke Polri.
Baca Juga: Disebut Dapat Uang Rp500 Juta dari Jaksa Agung, Begini Kata Celine Evangelista
Selanjutnya ada 25 laporan yang dihentikan karena tidak bisa terkonfirmasi, 23 laporan dihentikan lantaran tidak ditemukan kerugian negara, dan 52 laporan dihentikan karena bukan perkara mafia tanah.
Sementara itu, ada dua laporan masih dalam tahap mediasi, dua laporan sudah dilakukan mediasi, dan 190 laporan masih dalam proses pengumpulan data atau pengumpulan keterangan, seperti dilansir dari laporan Antara.
Laporan pengaduan mafia tanah oleh Kejaksaan tersebut merupakan hasil tindaklanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah. (IRN)
Baca Juga: Kejagung Dalami Kemungkinan Uang Dugaan Korupsi Achsanul Qosasi Mengalir ke Pihak Lainnya
kejaksaan agung ri kejagung ri mafia tanah Laporan Mafia Tanah kapuspenkum Agung Ketut Sumedana
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...