CARITAU JAKARTA - Selama periode 2022 hingga November 2023, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menerima 669 laporan pengaduan terkait dengan mafia tanah. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
"Dari total 669 laporan pengaduan tersebut, sebanyak 361 laporan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi. Sementara itu, 308 laporan pengaduan lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (14/11/2023).
Ia juga mengungkapkan ada 25 laporan yang diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum, 30 laporan diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus dan 12 laporan diteruskan ke Polri.
Baca Juga: Ramai Dibicarakan, Kejagung Klarifikasi Hubungan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung
Selanjutnya ada 25 laporan yang dihentikan karena tidak bisa terkonfirmasi, 23 laporan dihentikan lantaran tidak ditemukan kerugian negara, dan 52 laporan dihentikan karena bukan perkara mafia tanah.
Sementara itu, ada dua laporan masih dalam tahap mediasi, dua laporan sudah dilakukan mediasi, dan 190 laporan masih dalam proses pengumpulan data atau pengumpulan keterangan, seperti dilansir dari laporan Antara.
Laporan pengaduan mafia tanah oleh Kejaksaan tersebut merupakan hasil tindaklanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah. (IRN)
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tunjuk Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo
kejaksaan agung ri kejagung ri mafia tanah Laporan Mafia Tanah kapuspenkum Agung Ketut Sumedana
Israel Ancam Palestina Jika Mahkamah Pidana Keluar...
Demo Tuntut Keringanan Biaya Pendidikan
Dukung Merdeka Belajar, Pj Heru Berharap Anak-Anak...
Rumah Rusak Dampak Erupsi Gunung Ruang
Basri Baco Dorong Heru Gratiskan Sekolah Biar Jadi...