CARITAU JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrasturuktur tower Base Transceiver Statation (BTS) di sejumlah provinsi di Indonesia.
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan berdasarkan hasil pendalaman dan pemeriksaan Johnny G Plate selaku pengguna anggaran diduga terbukti terlibat dalam peristiwa pidana korupsi berupa pembangunan tower BTS Kominfo paket 1 sampai dengan 5.
Baca Juga: Kejaksaan Tangkap Buron Terpidana Korupsi BRI Surabaya
"Kami simpulkan bahwa telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 12 3 4 dan 5," kata Kuntadi dalam konferensi pers yang digelar di gedung Kejagung RI, Rabu (17/5/2023).
Dirinya kuga menegaskan, terkait kasus korupsi mega proyek ini pihaknya bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kasus tersebut soal kemungkinan apakah masih ada keterlibatan pihak-pihak lain atau tidak.
Selain itu, dirinya memastikan pemeriksaan dan pengembangan terkait kasus ini akan dilakukan oleh Kejagung RI dalam waktu dekat demi untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dan bakal mencari dugaan aliran dana yang diduga melibatkan tersangka lain yang belum terungkap.
"Hasil dari pemeriksaan ini tentunya akan kita ikuti lagi pemeriksaan pendalaman yang lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa kita kembangkan atau tidak," ungkap Kuntadi.
Adapun dalam kasus ini, tersangka Johnny G Plate diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk meraih keuntungan pribadi yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai 8 triliun lebih.
"Sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara seperti yang kita sampaikan terdahulu, kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara hingga 8 T 32 M," ungkap Kuntadi.
Kuntadi menambahkan, atas dasar itu, dalam rangka melanjutkan pengembangan penyidikan pihaknya telah memutuskan untuk langsung melakukan penahanan terhadap Johnny G Plate dalam waktu 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023) hingga hari Senin (5/6/2023).
"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan salemba cabang kejagung," tandas Kuntadi. (GIB/DID)
Baca Juga: Hari Ini, Kejagung Periksa Airlangga Terkait Kasus Minyak Goreng
johnny g plate tersangka proyek bts kejagung kerugian negara rp 8 triliun
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...