CARITAU JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil penasihat hukum dari Irwan Hermawan, Maqdir Ismail sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, Senin (10/7/2023).
Pemeriksaan terkait pernyataan Maqdir yang menyebut terdapat pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk mata uang Dollar.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Impor Gula
“Maka dari itu Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dikutip Sabtu (8/7/2023).
Ketut menyebut bahwa pemeriksaan sendiri akan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada pukul 09.00 WIB. Dalam pemeriksaan pada Senin (10/7/2023), Ketut menuturkan bahwa Maqdir diminta untuk membawa uang senilai Rp27 miliar yang dirinya sebutkan.
"Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media," katanya.
Sebelumnya, Maqdir Ismail mengaku bahwa pihaknya menerima pengembalian uang sebesae Rp27 miliar dari pihak swasta terkait kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Dia mengungkap bahwa uang tersebut sudah dikembalikan ke pihak mereka pada pagi hari tadi.
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Dikembalikan pagi tadi," ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/7/2023).
Maqdir menjelaskan bahwa pihak yang mengembalikan uang tersebut menggunakan mata uang Dolar Amerika atau USD dan diberikan secara tunai. Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa uang tersebut akan diserahkan dari pihak kepada pihak kejaksaan.
“Sekarang sudah akan kita serahkan ke kejaksaan. Rencananya hari ini,” kata dia.
Maqdir Ismail merupakan pengacara Komisaris PT Solitech Media Synergi, Irwan Hermawan yang menjadi salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi BTS bakti Kominfo.
Maqdir Ismail menyebut terdapat pihak swasta yang menyerahkan uang tunai sebesar Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat ke kantor hukumnya Maqdir tak membantah orang tersebut merupakan pihak yang menjanjikan bisa mengurus kasus BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan Maqdir usai sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023). (DID)
Baca Juga: Menkeu Laporkan Dugaan Fraud 4 Debitur LPEI ke Kejagung
kejagung maqdir ismail kasus bts kominfo pengembalian uang rp27 miliar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...