CARITAU JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyatakan, akan terus melakukan upaya penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi Mega proyek pembangunan infrastruktur tower Base Tranceiver Station (BTS) yang telah menyeret Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka.
Dalam kasus tersebut, Kejagung RI akan memeriksa tiga orang saksi yang berasal dari pihak swasta. Ketiganya merupakan perwakilan dari vendor swasta yang bekerjasama dengan Menkominfo dalam pembangunan proyek BTS Bakti Kominfo.
Baca Juga: Dukung Indonesia Cakap Digital, Warta Ekonomi dan CFDL Gelar Konferensi Literasi Digital
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa tiga orang saksi tersebut yakni Direktur PT Excelsia Mitraniaga berinisial W, sosok berinisial SM yang menjabat sebagai Finance PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan FR selaku Direktur Utama PT Excelsia Mitraniaga Mandiri.
Dalam keteranganya, pria yang akrab disapa Ketut itu menerangkan, bahwa ketiganya akan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan terhadap lima orang tersangka yakni AAL, GMS YS, MA, IH, dan JGP.
"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan untuk Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP," ujar Ketut pada keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (27/5/2023).
Ketut menjelaskan, pemeriksaan terhadap tiga orang saksi tersebut dilakukan dalam rangka untuk membantu memperkuat pembuktian dari keterangan tersangka dalam rangka melengkapi pemberkasan pada kasus dugaan korupsi proyek BTS tersebut.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan satu orang sebagai tersangka baru dalam kasus kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Dalam kasus ini, Kejagung RI telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka keenam dalam kasus ini. Adapun Ketut Sumedana menyebut bahwa satu tersangka yang baru ditetapkan oleh Kejagung merupakan pihak swasta berinisial WP.
"Pada hari ini kita melakukan penetapan tersangka atas nama WP yang dianggap sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang merupakan komisaris PT Solitech Media Energy," ujar Ketut dalam keterangannya, Selasa, 23 Mei 2023. (GIB)
Baca Juga: Menpora Bersaksi Dalam Sidang Kasus BTS
kejagung ri korupsi bts kominfo saksi jhonny g plate korupsi bts menkominfo
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024