CARITAU JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI), Jusuf Kalla (JK) menyayangkan adanya kegiatan politik praktis yang dilakukan sejumlah elit-elit politik didalam rumah ibadah. Salahsatunya pembagian amplop bersampul logo PDIP di Sumenep, Jawa Timur, beberapa pekan lalu.
JK mengecam tindakan itu lantaran masjid merupakan tempat ibadah yang suci dan harus terhindar dari kegiatan pragmatis dan politik praktis. Atas dasar itu, dirinya menegaskan masjid akan hancur jika dipakai untuk kegiatan atau arena berpolitik praktis.
Baca Juga: Lagi! APK Celakai Warga, Dua Emak-emak Terluka Tertimpa Baliho PSI di Cakung
Ia menganalogikan, kehancuran itu muncul, lantaran saat ini terdapat puluhan partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024. Menurut JK, jika masjid diperbolehkan sebagai sarana untuk berkampanye maka bisa dibayangkan puluhan partai memanfaatkan masjid untuk merebutkan suara para jamaah yang nantinya berimplikasi menggangu aktifitas kerohanian jamaah.
"Kalau masjid itu boleh dipakai untuk politik, hancur masjid itu," kata JK di Kantor Pusat DMI, Jakarta Timur, Kamis (13/04/2023).
Berdasarkan hal itu, JK tegas mendukung upaya Bawaslu agar dapat menindak para elit partai ataupun para kadernya yang melakukan aktifitas politik dimasjid atau rumah ibadah lainya. Hal itu lantaran, masjid dan rumah ibadah adalah tempat suci yang harus terhindar dari aktifitas politik praktis.
"Bisa dibayangkan bersosialisasi berlapar-lapar berpidato didalam masjid? Hancur masjid itu," ujarnya.
Dirinya menuturkan, selain dilarang berkampanye, para politisi juga dilarang membagikan amplop kepada jamaah demi meraup suara. Hal itu, telah tertulis didalam Undang-Undang Pemilu dan PKPU tentang larangan politik uang (money politik).
JK mengungkapkan, pemberian amplop kepada para jamaah maupun masyarakat, merupakan kegiatan yang dilarang karena dianggap telah melakukan kampanye terselubung demi meraup suara dengan cara-cara yang tidak baik.
"Memberikan amplop itu, (bisa) dianggap itu kampanye terselubung lah," imbuh JK.
JK lantas menyoroti kasus Ketua DPP PDIP Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep Achmad Fauzi yang ketahuan bagi-bagi amplop berlogo partai kepada jamaah masjid di Sumenep.
Kendati demikian, ia juga turut menghormarti hasil tindak-lanjut Bawaslu dalam kasus tersebut meski merupakan kasus itu merupakan kampanye terselubung, namun Bawaslu menyatakan kasus pembagian amplop itu bukan pelanggaran.
Ia pun memahami bahwa keputusan Bawaslu yang menyebut bahwa tindakan itu bukanlah pelanggaran etik kepemiluan. Hal itu lantaran, menurutnya, didalam pelanggaran kode etik pemilu kegiatan itu bisa ditindak ketika masa kampanye resmi diberlakukan oleh KPU RI.
Sementara itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-Undang Pemilu, pemberlakuan masa kampanye baru sah dan resmi dimulai pada bulan November 2023 mendatang.
"Karena Undang-Undangnya berlaku nanti pada Oktober dimasa kampanye. Jadi ini belum masa kampanye. Jadi tidak berlaku itu (ketentuan masa kampanye)," imbuh JK.
Meski begitu, JK menyayangkan tindakan soal dugaan politik uang (money politik) dilakukan secara terang-terangan didalam masjid. Sebagai Ketum DMI, JK meminta kepada seluruh pihak khususnya penyelenggara Pemilu agar dapat membua aturan tegas agar kegiatan politik uang (money politik) di dalam masjid tidak terulang kembali.
“Ini orang bisa mengikuti celah-celah. Hukum mah begitu, ada celah-celah orang bisa masuk," tandasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan pihaknya telah rampung menindaklanjuti perkara dugaan politik uang (money politik) pembagian amplop berwarna merah berlogo Partai yang menyeret nama Ketua DPP PDIP Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Sumenep, Jawa Timur Achmad Fauzi.
Diketahui kasus pembagian amplop itu pertama kali mencuat usai publik dihebohkan atas video yang telah viral di media sosial menggambarkan sejumlah orang sedang membagikan amplop merah berlogo PDIP lengkap dengan foto Ketua DPP PDIP Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Ahmad Fauzi.
Adapun pembagian amplop tersebut disinyalir dilakukan sejumlah kader PDIP usai para jamaah melaksanakan salat taraweh di masjid Abdullah Sychan Baghraf, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan, berdasarkan rangkaian proses penyelidikan yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep, Jawa Timur atas perkara itu, bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut.
"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," kata Bagja dalam konferensi pers di media center Bawaslu RI, Kamis (6/3/2023). (GIB/DID)
Baca Juga: Waduh, Mayoritas Calon Anggota DPRD DKI Masuk DCT Berpendidikan SMA
jk masjid tempat politik praktis money politik elit pdip bagi-bagi amplop caleg pileg 2024
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024