CARITAU JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menanggapi kabar perihal adanya 11 (sebelas) partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024 yang mencalonkan mantan terpidana kasus korupsi menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dalam kontestasi Pileg 2024 mendatang.
Adapun berdasarkan data yang dibeberkan oleh Indonesia Coruption Watch (ICW) sedikitnya ada 11 partai politik peserta pemilu yang mengusung mantan terpidana korupsi di Pileg 2024.
Baca Juga: Sukses Geser PDIP, PKS Tempati Posisi Ketua DPRD DKI
Ke-11 parpol itu yakni Partai Golkar, PPP Gerindra, Perindo, PKB, Hanura, PDI Perjuangan, Partai Buruh, PKS dan Demokrat.
Koordinator JPPR, Nurlia Dian Paramita menyatakan, temuan mengenai status 11 parpol yang mencalonkan Bacaleg dari mantan terpidana korupsi itu adalah cerminan terkait gagalnya konstelasi demokratisasi pada internal parpol.
Perempuan yang akrab disapa Mita itu mengatakan, munculnya kembali nama-nama yang pernah masuk daftar hitam terkait kasus korupsi itu diduga lantaran tidak berjalanya alur sistem demokratisasi di internal Parpol.
Disisi lain, dirinya menegaskan, jangan sampai munculnya nama-nama mantan terpidana kasus korupsi dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg tersebut ditenggarai adanya dugaan mahar politik yang diberikan kepada parpol peserta pemilu 2024.
"Jadi jangan sampai proses pencalonan mantan koruptor tersebut karena diduga adanya mahar politik yang diberikan kepada parpol," ungkap Mita kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Disisi lain, Mita menjelaskan, semangat untuk menghindari munculnya mahar politik sejatinya harus sudah berjalan dalam konteks penguatan kelembagaan parpol setelah reformasi. Hal itu ditandai dengan adanya desakan publik yang selalu mendorong diterapkanya demokratisasi di intenal parpol.
Mita menerangkan, dorongan pencegahan soal politik uang itu telah termanifestasi dengan terbitnya Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 terkait larangan partai politik menerima mahar politik dari para calon yang diusung.
Oleh karena itu, ia menambahkan, dalam hal ini, jika partai bersikap demokratis, pasti akan memberikan kesempatan besar untuk kader-kader terbaiknya yang belum memiliki rekam jejak buruk daripada mencalonkan mantan terpidana korupsi.
"Publik selalu mendorong adanya demokratisasi di internal parpol. Seperti adanya larangan partai menerima mahar politik (Pasal 242 UU 7/2017 tentang Pemilu) dalam tahapan agenda proses pencalonan anggota legislatif," tutur Mita.
"Jadi jika partai bersikap demokratis, pasti akan memberikan kesempatan besar untuk kader-kader terbaiknya yang belum memiliki rekam jejak buruk," tandasnya. (GIB/DID)
Baca Juga: Ketua Bawaslu: Tidak Ada Namanya Kecurangan, yang Ada Pelanggaran
jppr bacaleg mantan narapidana korupsi pileg 2024 pemilu 2024
Prihatin Pungli, Legislator Golkar Dukung Penertib...
Rombongan PAN Temui Jokowi, Zulhas Bantah Bahas Ka...
Menyeberangi Jembatan Rusak di Pesisir Selatan
Sabu 1,6 Kg Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Masu...
KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Bila Iku...