CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bapilu) diminta untuk mengawasi pergerakan caleg incumbent. Hal itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan caleg incumbent menghadapi hari pencoblosan 24 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga: Ikuti Quick Count Pilpres 2024, Bakal Berlangsung Satu Putaran?
Demikian diungkapkan pengamat politik, Amir Hamzah mengamati strategi pemenangan caleg incumbent di dapil DKI Jakarta. Agenda kegiatan dewan, kadang ditunggangi sebagai bentuk kampanye terselung.
"Sosper, reses atau pun kunker itu kan agenda dewan yang dibiayai APBD atau pun APBN. Sepatutnya hal itu tidak dibarengi dengan agenda terselubung dalam upaya pemenangan caleg," ulas Amir Hamzah, Senin (29/5/2023).
Dia mengatakan, upaya pemenangan caleg di pileg sudah menjadi rahasia umum di tiap hajat lima tahunan. Bahkan, caleg incumbent pun cendrung abai dalam menjalankan tugas dan fungsinya saat mendekati pemilu legislatif.
“Delapan bulan kedepan saya meyakini, incumbent pun tidak akan lagi fokus terhadap sumpah jabatan yang pernah diucapkan saat pelantikan. Karena mereka akan fokus dalam mengamankan kursi nya masing-masing, baik itu di DPRD DKI atau pun DPR RI,” ujarnya.
Amir mengungkapkan, hasil pengamatannya di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakpus. Beberapa bulan terakhir kehadiran dewan tergolong sangat minim. "Ini kan menjadi indikasi kuat dewan memang tidak lagi fokus terhadap tugasnya untuk hadir setiap harinya mulai pukul 08.00 - 16.00 wib sesuai dengan tatib yang dibuat," paparnya.
Ketua Fraksi PAN di DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto menolak jika dikatakan incumbent melakukan penyalahgunaan jabatan dengan kegiatan reses atau sosper dalam rangka pemenangan di dapil.
Menurutnya, reses atau pun sosper yang dilakukan oleh dewan memiliki payung hukum yang sah.
"Ada atau tidak ada pemilu, anggota dewan harus menjalankan agenda reses dan sosper yang diatur oleh UU. Tidak bisa kemudian agenda reses dan sosper itu ditarik menjadi penyalahgunaan jabatan,” katanya.
Bambang pun menjelaskan, jika reses yang dilakukan dewan merupakan kewajiban bagi anggota dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat. Sementara, sosialisasi perda merupakan kewajiban anggota dewan dalam mensosialisasikan aturan yang ada.
"Kalau ditarik upaya penyelahgunaan kewenangan, toh kita diwajibkan bertemu masyarakat dalam kaitan menjalankan peraturan yang ada. Baik itu reses atau pun sosper," paparnya. (DID)
Baca Juga: Legislator Minta Pemprov DKI Libatkan RT-RW dalam Gelaran Sembako Murah
caleg incumbent dprd dki amir hamzah kampanye terselubung pileg 2024 pemilu 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...