CARITAU BONE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melakukan penahanan terhadap 13 orang tersangka pemalsuan ijazah atau jual beli ijazah S1.
Adapun 13 tersangka yang ditahan yakni Direktur PDAM Bone, Andi Sofyan Galigo, serta Civitas Akademik Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia Makassar, Masturah, Rachmisari, Raru Mattang, Sartini Ashar, Sundusing Sibe.
Baca Juga: Kapolda Irjen Andi Rian Inisiasi Deklarasi Pemilu Damai Pelajar se-Sulsel
"13 tersangka disangkakan pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," kata Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairir Akhmad, Jum'at (17/3/2023).
Kata dia, JPU Kejari Bone melakukan penahanan terhadap 13 tersangka selama 20 hari ke depan.
"Di mana sebelumnya para tersangka tidak ditahan oleh Penyidik Polda Sulsel. Selanjutnya akan disusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya," jelasnya.
Terhadap para tersangka, lanjut dia, akan dilakukan penahanan rutan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam KUHAP.
"Para tersangka dititipkan penahanannya di Lapas Kelas II Watampone," ujarnya.
Andi Hairil menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2014- 2017 bertempat di STIM-LPI Makassar dan Kantor PDAM Wae Manurung Bone.
Di mana berdasarkan hasil penyidikan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan adanya dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak dengan cara memperoleh ijazah Gelar Akademik Sarjana Manajemen.
"Di mana gelar ijazah itu bekerja sama dengan oknum pihak STIM-LPI tanpa melalui tahapan prosedur perkuliahan yang kemudian ijazah tersebut digunakan dalam penyesuaian golongan/jabatan," tandasnya. (KEK)
Museum Geopark Ijen di Banyuwangi
Pengolahan Air Hujan di Tangerang
Dubai Incar Agrikultur dan Otomotif RI, Bakal Naik...
Rencana Perluasan TPA Burangkeng
YBM PLN Jatim Berikan Beasiswa 232 Pelajar SMP SMA...