CARITAU MAKASSAR - Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yang menjerat Mantan Kepala Dinas Perpustakaan, Andi Tenri A Palallo segera disidangkan.
Diketahui, Andi Tenri A Palallo ditetapkan tersangka bersama Direktur Mustika Graha, Mustakim, dan Ridanha yang saat ini ditetapkan sebagai DPO,
Tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Tahap dua sendiri dilakukan pihak Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar di Lapas Kelas I A Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Makassar.
"Dua tersangka sudah dilakukan tahap dua, proses tahap duanya berlangsung Selasa (12/9/2023) kemarin. Sekitar jam 2 dilaksanakan tahap dua kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, Rabu (13/9/2023).
Dalam prose tahap dua, kedua tersangka disebut didampingi masing-masing penasehat hukumnya. Proses tahap dua pun berlangsung dengan aman dan tanpa kendala.
Kedua tersangka sendiri dijerat Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Yang dua tersangka ini sudah di JPU, kurang lebih satu Minggu JPU akan mempersiapkan dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," sebutnya.
Sementara untuk satu orang tersangka lain yakni Ridanha, selaku pelaksana kegiatan dalam proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar dikatakan sampai saat ini tak kunjung memenuhi panggilan Penyidik Kejari Makassar.
Untuk itu, dalam waktu dekat Kejari Makassar akan menerbitkan surat penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Ridanha.
"Satu orang itu (Ridanha) kita sedang proses administrasinya untuk dimasukkan dalam daftar DPO," ungkapnya.
Alamsyah menjelaskan, tersangka Ridanha sendiri sempat melakukan pembelaan lewat Praperadilan atas kasus yang menjeratnya itu. Namun setelah proses hukumnya selesai, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Makassar.
Dan saat itulah Ridanha tak kunjung lagi memenuhi panggilan penyidik meskipun telah berulang kali dipanggil secara patut untuk dimintai keterangan.
"Kemarin Praperadilan, dia (Ridanha) menangkan Praperadilan lalu kami terbitkan surat perintah penyidikan baru dan kami tetapkan sebagai tersangka, tapi saat dipanggil secara patut sebanyak tiga kali yang bersangkutan tidak pernah datang. Akhirnya kami proses status DPO-nya, jadi proses hukumnya dari awal lagi," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Ketua KONI Makassar Diperiksa Kejari, Dugaan Kasus Penyimpanngan Dana Hibah
Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar kejari makassar Andi Tenri A Palallo
Korps Baret Merah Tasyakuran HUT ke-72 di Kodam Br...
Evakuasi warga Terdampak Banjir di Lebak
Turki Gabung Afsel Gugat Genosida Israel ke Mahkam...
Harus Siap Jika Memburuk, Menlu Bahas Perlindungan...
Nobar Timnas Indonesia U-23 di Bali