CARITAU PALANGKA RAYA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto meminta agar rumah-rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, maupun klenteng agar segera didaftarkan ke kantor Pertanahan.
Hal itu, kata Hadi, untuk menghindari adanya potensi konflik dengan masyarakat karena tidak ada kepastian hukum atau belum memiliki sertifikat tanah.
Baca Juga: Temui Jaksa Agung, AHY Perkuat Kerja Sama untuk Tuntaskan Isu Pertanahan
"Sehingga umat bisa beribadah dengan aman dan tenang serta terhindar dari praktik-praktik mafia tanah," katanya di Palangka Raya, Jumat.
Hal itu Hadi Tjahjanto sampaikan usai menyerahkan secara langsung lima sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalimantan Tengah yang dilakukan di Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya.
Lima sertifikat yang diserahkan tersebut, yaitu wakaf di Bukit Tunggal atas nama Persyarikatan Muhammadiyah Kalimantan Tengah, wakaf di Mentawa Baru Hulu atas nama Yayasan Masjid Al Ikhlas Sampit, wakaf di Mentawa Baru Hulu atas nama Yayasan Masjid Al Ikhlas Sampit, hak milik di Buntut Bali atas nama Gereja Kalimantan Evangelis, serta hak milik di Buntut Bali atas nama Parisada Hindu Dharma Indonesia.
Lebih lanjut dia menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah (kanwil) BPN dan kepala kantor Pertanahan (kantah) untuk mempercepat sertifikasi terhadap rumah-rumah ibadah di masing-masing daerah.
"Kementerian ATR/BPN secara konsisten melaksanakan Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar terjaminnya kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat secara aman," tegasnya.
Apalagi di bulan suci Ramadan ini, sangat penting untuk mengajarkan sesama dalam menjunjung tinggi sikap toleransi, saling menghargai, serta menghormati satu sama lain sebagai umat beragama.
Oleh karenanya sebagai langkah konkret dari hal tersebut, Kementerian ATR/BPN hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertifikasi tanah bagi seluruh rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.
Sementara itu selain menyerahkan sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto juga menyerahkan sebanyak enam sertifikat Program PTSL di Kelurahan Banturung yang dilakukan secara langsung mendatangi warga dari rumah ke rumah.
Penyerahan sertifikat ini sekaligus upaya mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia sebanyak 126 juta bidang tanah. Saat ini jumlah tanah terdaftar telah mencapai 101,1 juta bidang dan 85 juta bidang tanah sudah bersertifikat. (FAR)
Baca Juga: Artis Nirina Zubir Tersenyum Lega Tanah Miliknya Dikembalikan Kementerian ATR
mafia tanah sertifikasi tanah rumah ibadah badan pertanahan nasional gerakan nasional sertifikasi rumah ibadah
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...