CARITAU MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Kepala Dinas Perpustakaan (Kadis) Perpustakaan Makassar, Tenri A Palallo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar tahun anggaran 2021.
Andi Tenri A Palallo ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni Mustakim selaku Direktur CV Era Mustika Graha dan Ridana selaku Pelaksana Lapangan CV Era Mustika Graha.
Meskipun sudah ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya.
"Kemungkinan pasti ada. Karena tidak sampai di sini, penyidikan juga masih berlangsung. Ini juga penetapan tersangka masih ada pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya," ungkap Kajari Makassar, Andi Sundari saat mengekspos kasus tersebut di Kantor Kejari Makassar, Jum'at (19/5/2923) sore.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perpustakaan tersebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi.
"Saksi ada 19 orang (diperiksa). Saksi-saksi dari instansi (Pemkot Makassar) ada, dari ULP juga ada, dari masyarakat juga ada," jelasnya.
Penetapan tersangka, kata dia, dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian kegiatan tindakan penyidikan berdasarkan surat perintah Kajari Makassar tanggal 27 Januari tahun 2023.
"Penyidik setelah melakukan beberapa kali ekspos telah menemukan dua alat bukti yang sah untuk penetapan tersangka," katanya.
Ia menjelaskan, pembangunan Gedung Perpustakaan kota Makassar tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sekitar Rp7,9 miliar. Kemudian dinyatakan putus kontrak sehingga pembangunan gedung perpustakaan tidak selain 100%.
"Berdasarkan laporan pemeriksaan laporan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya. Sehingga selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan bangunan sebesar Rp3 miliar," jelasnya.
Selanjutnya, lanjut dia, ketiga tersangka tersebut akan dilakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan selanjutnya.
"Pasal yang disangkakan yakni 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," tandasnya. (KEK)
kejari makassar tenri a palallo tersangka korupsi pembangunan perpus tenri a palallo
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024