CARITAU MALANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada sejumlah permasalahan yang menyebabkan ribuan Aremania terhalang keluar saat gas air mata ditembakkan.
"Dengan bertambahnya penonton yang ingin masuk ke lapangan. Di saat itulah 11 personil keamanan menembakkan gas air mata. Dengan rincian, ke arah tribun selatan sebanyak tujuh tembakan, ke utara satu tembakan, sedangkan ke lapangan tiga tembakan," kata dia saat jumpa pers, Kamis (6/10/2022)
Lanjut Sigit, kepanikan pun tercipta karena suporter tak ingin terkena gas air mata tersebut. Ribuan suporter berlari meninggalkan lapangan dan tribun, di satu sisi penembakan tersebut bertujuan untuk mencegah penonton masuk ke lapangan.
Baca Juga: Sesalkan Putusan PN Surabaya, Pakar Sebut Dua Terdakwa Bertanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan
"Penonton yang kemudian yang berusaha untuk keluar, khususnya di pintu 3, 11, 12, 13 dan 14 sedikit mengalami kendala karena ada aturan. Adapun stadion ini memiliki 14 pintu. seharusnya lima menit sebelum pertandingan berakhir, pintu harus sudah dibuka. Namun saat itu pintu dibuka, hanya dibuka sebagian saja," sebut Sigit.
Ia menyebut, beberapa pintu hanya dibuka 1,5 meter saja. Sigit juga menerangkan, saat itu steward atau penjaga stadion tidak ada di tempat.
"Berdasarkan Pasal 21 regulasi dan keselamatan PSSI menyebutkan steward harus berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion," terangnya lebih lanjut.
Kemudian, pihaknya juga menemukan adanya besi melintang sebesar 5 centi yang dapat menyebabkan penonton atau sporter atau terhambat pada saat melewati pintu tersebut.
"Apalagi pintu itu dilewati orang banyak dan terjadilah desak-desakan, dan terjadi sumbatan hampir 20 menit. Dari situlah banyak muncul korban. Mereka banyak mengalami patah tulang dan mengalami trauma. Sebagian besar meninggal mengalami Afeksia," paparnya.
Berkat kejadian ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun dalam kasus tersendatnya pintu tersebut, Kapolri menyebut Ketua Panpel AH dan Security Officer SS dinyatakan harus bertanggung jawab dan resmi dicap sebagai tersangka.
"Keduanya dijerat dalam Pasal 359, Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. Panpel bertanggung jawab sepenuhnya selama kejadian," tegas dia. (RMA)
Baca Juga: Dukungan Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Kenaikan BI-Rate Tak Langsung Pengaruhi Bunga Kred...
Penutupan Sementara TPA Cipayung Depok
Marina Markova, Atlit Setinggi Dua Meter Perkuat J...
Dua Warga Badui Digigit Ular Berbisa. Diselamatkan...
Korban Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi Jadi 50 O...