CARITAU JAYAPURA - Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (7/2/2023), terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua dengan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Betul, hari ini informasi yang kami terima ada penggeledahan tim penyidik KPK di Kantor PU Papua dalam perkara tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Ali menambahkan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penggeledahan masih berlangsung.
"Masih berlangsung, akan diinfokan perkembangannya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears (tahun jamak) peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan area menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Baca juga: Lukas Enembe Alami Stroke saat Pemeriksaan Perdana, Kuasa Hukum: Tadi Itu Kasihan Sekali, Pertanyaan Tidak Substansi
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.
Perpanjangan masa penahanan di Rutan KPK untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari hingga 13 Maret 2023.
Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe. (IRN)
dinas pekerjaan umum papua digeledah penyidik kpk papua lukas enembe ali fikri
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024