CARITAU JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Penjelasan tersebut terkait awal mula kontrak bermasalah pengadaan gas alam cair (LNG) tahun 2011-2021.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan bagaimana rekomendasi awal mula pengadaan liquefied natural gas di PT Pertamina," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Jalani Sidang Eksepsi, SYL Minta Dibebaskan dari Tahanan
Pemeriksaan terhadap Ahok berlangsung kemarin, Selasa (7/11/2023) di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta. Ahok diperiksa selama 6,5 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik turut mendalami soal dugaan kerugian negara terkait kontrak pengadaan tersebut.
"Selain itu, saksi juga dikonfirmasi pengetahuannya terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut," tambah Ali.
Ahok diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG dengan tersangka Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku direktur utama PT Pertamina (Persero) Tahun 2009-2014, seperti dilansir dari laporan Antara.
Usai diperiksa KPK, Selasa (7/11), Ahok mengungkapkan ada beberapa kasus yang ditangani KPK di Pertamina, tetapi ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal kasus-kasus tersebut.
"Nanti tanya ke penyidik, tapi kayaknya KPK pegang kasus banyak untuk Pertamina," kata Ahok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Dia juga enggan memberikan jawaban pasti soal jumlah kasus yang sedang ditangani KPK di Pertamina.
"Yang pasti, kami setiap ada temuan, pasti kami laporkan kepada menteri BUMN. Nah, beberapa kami minta direksi laporkan ke aparat penegak hukum," jelas Ahok.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang menangani dua kasus dugaan korupsi di Pertamina. Kasus pertama adalah dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021.
Dalam perkara tersebut, Karen Agustiawan diumumkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada tanggal 19 September 2023. Karen diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 140 juta dolar AS atau kurang lebih Rp2,1 triliun.
Kasus kedua, pada tanggal 6 November 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
Ali mengatakan penyidik KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Meski demikian, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
Ali menyampaikan bahwa nilai gratifikasi dalam tindak pidana korupsi tersebut mencapai belasan miliar
Terkait penyidikan tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat pihak terkait perkara tersebut, yang salah satunya adalah pegawai di PT Pertamina (Persero). (IRN)
Baca Juga: Jadi Saksi dalam Kasus SYL, KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat di Kembangan Jakarta
kpk komisi pemberantasan korupsi Korupsi Pertamina basuki tjahaja purnama Korupsi Penagdaan LNG pt pertamina ali fikri
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...