CARITAU JAKARTA – Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan (obstruction of justice) Kombes Agus Nurpatria disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) berperan memerintahkan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto untuk mengambil dua rekaman CCTV vital di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan oleh JPU dalam sidang pembacaan dakwaan kasus perintangan penyidikan yang menjerat Kombes Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Minta DVR CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J ke AKBP Ridwan Soplanit, AKP Irfan: Ini Perintah Bang
JPU mengatakan, awalnya Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengecek CCTV di sekitar rumah dinasnya yang berada di wilayah Komplek Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan.
Brigjen Hendra kemudian mencoba menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha yang diketahui memiliki pengalaman sebagai tim CCTV pada saat kasus KM 50 dengan maksud agar dapat membantu mengecek CCTV di sekitar rumah dinas milik Sambo.
"Awalnya saksi Hendra menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50, namun tidak dapat terhubung," kata Jaksa.
Karena teleponya tidak terhubung, Brigjen Hendra kemudian memangil Kombes Agus ke ruangannya dan meminta Kombes Agus untuk menghubungi kembali AKBP Ari Cahya Nugraha. Namun saat itu telepon Kombes Agus juga tidak menghubungi Ari Cahya.
"Coba Gus hubungi AKBP Ari Cahya..!” namun tidak terhubung juga," tutur JPU menirukan percakapan keduanya.
Baca juga: Kompol Baiquni Berperan Hapus CCTV Vital di Duren Tiga
Tidak berapa lama kemudian, lanjut JPU, saksi Acay kemudian menghubungi Kombes Agus dengan nomor lainya lalu mengatakan bahwa dirinya ingin bicara langsung dengan Hendra Kurniawan.
"Lalu saksi Agus menyerahkan handphone kepada saksi Hendra sambil mengatakan 'nih ada di sebelah saya', kata JPU.
Dalam percakapan melalui handphone itu Brigjen Hendra kemudian menyampaikan kepada AKBP Acay bahwa Ferdy Sambo telah memerintahkan kepada dirinya untuk mengecek CCTV di sekitar lokasi rumah dinasnya.
“Cay permintaan bang Sambo, utk CCTV udh di cek blom…? kalo blom, mumpung siang coba kamu screening..!" kata JPU menirukan Hendra.
Mendapat perintah itu, AKBP Acay menjawab bahwa dirinya tidak bisa menindaklanjuti itu lantaran sedang berada di Bali. Kemudian, Acay mengatakan bahwa akan memerintahkan AKP Irfan Widyanto selaku anak buahnya untuk membantu melakukan pengecekan CCTV.
"Saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya terdakwa IRFAN yang melakukan pengecekan CCTV. Kemudian Hendra menjawab “Silakan aja koordinasi dengan Kaden A” maksudnya kepada Kombes Agus," tutur JPU.
Kemudian Kombes Agus Nurpatria atas bantuan AKP Irfan langsung melaporkan hasil dari proses pemantauan dan pengecekan bahwa pihaknya berhasil menemukan 20 CCTV di sekitar lokasi.
Mengatahui hal itu, Brigjen Hendra kemudian memerintahkan mereka agar hanya mengambil CCTV yang penting saja.
“Bang, ijin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sebanyak 20 CCTV” kemudian saksi Hendra Kurniawan, S.IK mengatakan “ok jangan semuanya, yang penting penting saja,” kata JPU
Selanjutnya setelah mendapatkan arahan dari Brigjen Hendra, Kombes Agus memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil dua rekaman CCTV vital.
Sementara itu diketahui letak kedua CC tersebut berada persis di lapangan basket depan rumah dinas Ferdy Sambo dan CCTV di rumah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
"Selanjutnya saksi Agus meminta kepada saksi lrfan agar DVR CCTV yang berada Pos Security dekat lapangan basket dan DVR CCTV di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil diganti dengan yang baru," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Irfan kemudian memesan dua unit DVR CCTV yang baru sesuai dengan milik pos security yang berada di Komplek Polri.
Berdasarkan perbuatannya, Jaksa menyatakan bahwa Agus dan Irfan mengetahui betul bahwa kedua CCTV itu merupakan petunjuk yang kuat.
"Atas dasar tersebut terdakwa Agus Nurpatria memahami betul kegunaan CCTV tersebut merupakan petunjuk yang kuat atas terjadinya penembakan di rumah Ferdy Sambo di komplek perumahan Polri Duren Tiga," jelas Jaksa.
Pada malam harinya, Irfan kemudian bertemu dengan Abdul Zapar selaku satpam komplek yang berjaga dan meminta agar penggantian DVR CCTV dilaporkan dahulu ke Ketua RT.
"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi Ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh saksi lrfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan," ujar jaksa.
Pada saat itu pula, jaksa mengatakan Irfan menghubungi Ridwan untuk menanyakan permintaan penggantian CCTV yang telah disampaikan sebelumnya. Ridwan kemudian meminta agar Irfan mengambil DVR CCTV yang diminta tersebut.
"Setibanya di rumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, DVR CCTV tersebut langsung diserahkan kepada saksi lrfan Widyanto di luar rumah. Kemudian saksi lrfan Widyanto kembali ke pos security sambil membawa DVR CCTV milik AKBP saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit," ujar jaksa.
Dalam dakwaanya, JPU menyatakan Kombes Agus Nurpatria seharusnya tahu bahwa CCTV merupakan barang bukti yang bermanfaat untuk mengungkap pidana di kasus penembakan Brigadir J.
"Semestinya terdakwa Agus Nurpatria sebagai seorang polisi tahu akan manfaat barang bukti yang berada di sekitar lokasi kejadian tindak pidana dan bukan sebaliknya malah terdakwa Agus Nurpatria Adi purnama ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," tandas Jaksa.
Atas perbuatannya, Agus didakwa melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (GIB)
Baca Juga: AKBP Acay Disindir JPU Soal Kasus KM 50 Saat Jadi Saksi Terdakwa Brigjen Hendra dan Kompol Agus
perusak cctv pembunuhan brigadir j kombes agus brigjen hendra akp irfan
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...