CARITAU JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan AKBP Ridwan Soplanit, mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sebagai saksi dalam perkara perintangan penyidikan (obstutction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam kesaksiannya, AKBP Ridwan mengungkap momen AKP Widyanto meminta rekaman CCTV rumah dinasnya yang kebetulan bersebelahan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) eksekusi Brigadir J yakni di rumah dinas Ferdy Sambo.
Di depan Majelis Hakim, Ridwan menyebut Irfan mengaku permintaan CCTV itu atas perintah dari Kombes Agus Nurpatria yang saat itu masih menjabat Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Sementara, jabatan dari AKP Widyanto saat itu yakni Kasubnit I Submit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Dalam sidang yang digelar di ruang utama Prof Oemar Seno Adji PN Jaksel itu, Ridwan awalnya diberondong sejumlah pertanyaan oleh JPU mengenai kronologi yang terjadi selang sehari setelah peristiwa pembunuhan atau pada Sabtu 9 Juli 2022.
Ridwan menuturkan, saat itu pihaknya diminta untuk menyerahkan rekaman DVR CCTV oleh Irfan lantaran ia mengaku ada perintah dari komandanya agar pemeriksaaan saksi-saksi pembunuhan Brigadir J dilakukan di Propam Polri.
"Tanggal 9 (Juli) itu rentetan itu dari pagi saat tim saya yang tadinya kita mau ambil saksi untuk bawa ke Polres, ternyata tanggal 9 (Juli) tim penyidik ke sana malah disuruh lakukan pemeriksaan di Propam Mabes Polri," kata Ridwan.
"Ada perintah periksa di Paminal?" tanya jaksa.
"Jadi tanggal 8 (Juli) alasan mereka membawa karena tembak-menembak antaranggota Polri. Terus saya sampaikan, 'Ini kan wilayah kami'. Tapi dengan tegas dia ambil alih. Jadi pada saat akhirnya kita pemeriksaan. Pemeriksaan satu jam-an. Sekitar jam 09.00-10.00. Jadi ini kan urut-urut. Di tanggal 9 (Juli) ada peragaan yang diberikan FS," ujar Ridwan.
Dalam keteranganya kepada JPU, AKBP Ridwan mengaku saat itu bertemu AKP Irfan diluar TKP pembunuhan Yosua pada sore harinya. Lalu saat itu Ridwan menanyakan perihal siapa yang minta Rekaman DVR CCTV rumah dinas pribadinya.
"Dia sampaikan bahwa, 'Bang, izin, Bang, saya mau minta DVR CCTV rumah Abang', di tempat tinggal saya. Saya tanya siapa yang suruh? Dia nunjuk ke belakang. Yang memerintahkan dia. Saya lihat beberapa meter itu ada Kombes Agus Nurpatria," tuturnya.
Ridwan menjelaskan, setelah berbicara dengan Irfan kemudian dirinya kembali ke TKP untuk mengawasi kegiatan rekonstruksi perkara di rumah dinas Ferdy Sambo. Kemudian pada sore hari setelah kegiatan selesai, Ridwan langsung bergegas pulang kerumah dinasnya.
"Masih meminta. Setelah itu, saya bilang nanti saja karena saya kembali ke dalam mengawasi di dalam. Sampai sekitar pukul 17.00 saya balik ke rumah. Kegiatan selesai saya ke rumah. Saya mandi bentar. Ada telepon Irfan hampir Magrib. 'Izin, Bang, saya depan rumah Abang'," sambung Ridwan.
Dalam kesaksiannya, Ridwan mengaku kembali menanyakan kepada Irfan mengenai keperluan DVR CCTV miliknya. Ridwan mengatakan, saat itu ia bertanya kepada Irfan mengapa dirinya tetap ngotot untuk meminta CCTV itu. Hal itu karena menurut Ridwan, harusnya CCTV itu diberikan ke Polres Jakarta Selatan sesuai dengan wilayah hukum.
"Setelah saya turun, 'Ada apa, Fan? Mau diambil sekarang?'. (Irfan jawab) 'Iya, Bang'. (Saya tanya) 'Ini bukannya pengambilan CCTV dari (Polres Jakarta) Selatan?'. (Irfan jawab) 'Ini perintah, Bang'. Dia sampaikan seperti itu DVR-nya saya ambil lalu serahkan ke Irfan," tutup Ridwan.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AKP Irfan Widyanto telah terbukti lakukan proses perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J bersama dengan terdakwa lainya yaitu Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Kombes Agus.
Atas perbuatanya, tujuh terdakwa dalam kasus ini telah dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama lima tahun. (GIB)
Baca Juga: JPU Ungkap Perusak CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J
dvr cctv tkp pembunuhan brigadir j akbp ridwan soplanit akp irfan ferdy sambo perintah sita dvr
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...