CARITAU JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan (Obstruction Of Justice) terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim mendatangkan sepuluh orang saksi dalam perkara perintangan penyidikan berupa mengilangkan alat bukti rekaman DVR CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah dinas milik Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: AKBP Acay Disindir JPU Soal Kasus KM 50 Saat Jadi Saksi Terdakwa Brigjen Hendra dan Kompol Agus
Dalam agenda sidang itu, selaku saksi pertama, Kompol Aditya Cahya Sumonang, Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengakui, bahwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria terlibat menghilangkan barang bukti berupa DVR CCTV yang berada di sekitar rumah dinas pribadi milik Ferdy Sambo.
“Yang kami ketahui dari hasil penyelidikan dan penyidikan di Dittipidsiber Pak Hendra Kurniawan dan Pak Agus Nurpatria telah menghilangkan barang bukti elektronik DVR CCTV Kompleks Polri,” ujar Aditya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Diketahui Aditya dihadirkan sebagai saksi oleh Majelis Hakim lantaran dirinya merupakan salah satu anggota dari tim khusus (Timsus) yang ditugaskan langsung oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto untuk menyelidiki kasus kematian Brigadir J.
Dalam perkara ini, Aditya bersama penyidik lain dan tim laboratium forensik Mabes Polri datang ke rumah dinas milik Sambo untuk mengecek langsung rekaman CCTV di pos Security komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan,
Aditya menjelaskan, perintah untuk mengecek DVR CCTV di komplek rumah dinas milik Sambo tersebut lantaran penyidik melihat bahwa DVR CCTV itu kosong tidak ada isi rekaman apapun.
“Kami bisa pastikan DVR di pos sekuriti Duren Tiga tidak ditemukan isinya,” beber Aditya.
Mengetahui hal itu, lanjut Aditya, tim penyidik Bareskrim Polri menduga bahwa DVR CCTV di pos Security telah diganti dengan yang baru.
Mengetahui ada yang janggal, lantas, penyidik dari Bareskrim Polri menginterograsi sekuriti kompleks Polri Duren Tiga bernama Marzuki.
Aditya mengatakan, berdasarkan keterangan Marzuki itulah pihaknya mengetahui bahwa DVR CCTV yang terpasang di pos Security tersebut merupakan rekaman baru lantaran DVR lama sudah disita lebih dulu oleh Polres Jakarta Selatan.
“Jadi kami yakin bahwa di pos sekuriti dengan menggunakan yang baru,” tandas Aditya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria telah terbukti lakukan proses perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J bersama dengan terdakwa lainya yaitu Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Atas perbuatanya, tujuh terdakwa dalam kasus ini telah dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama lima tahun. (GIB)
Baca Juga: JPU Ungkap Perusak CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J
obtruction of justice brigadir j kompol aditya brigjen hendra kurniawan kombes agus dvr cctv rumah dinas sambo hilang
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...