JPU Tuntut Ferdinand Hutahean 7 Bulan Penjara
Selasa, 05 Apr 2022 19.00 WIB
Selasa, 05 Apr 2022 19.00 WIB
Terdakwa kasus penistaan agama Ferdinand Hutahaean saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut kurungan tujuh tahun penjara terhadap mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut kurungan tujuh tahun penjara terhadap mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut kurungan tujuh tahun penjara terhadap mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Adapun, Ferdinand dinilai bersalah terkait kata-kata yang ia cuit di akun Twitter miliknya @FerdinadHaean3 karena menyebut ‘Allahmu lemah harus dibela’.
Adapun, Ferdinand dinilai bersalah terkait kata-kata yang ia cuit di akun Twitter miliknya @FerdinadHaean3 karena menyebut ‘Allahmu lemah harus dibela’.
CARITAU JAKARTA - Terdakwa kasus penistaan agama Ferdinand Hutahaean saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022). Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut kurungan tujuh tahun penjara terhadap mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Adapun, Ferdinand dinilai bersalah terkait kata-kata yang ia cuit di akun Twitter miliknya @FerdinadHaean3 karena menyebut ‘Allahmu lemah harus dibela’. (CARITAU - MUNZIR)
ferdinand hutahean
penistaan agama