Pelimpahan Tahap II Kasus Penistaan Agama
Senin, 10 Jul 2023 21.00 WIB
Senin, 10 Jul 2023 21.00 WIB
Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (tegah) dikawal petugas menuju mobil tahanan saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Kejari Palembang, Sumatera Selatan, Senin (10/7/2023).
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melimpahkan selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan selanjutnya ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melimpahkan selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan selanjutnya ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melimpahkan selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan selanjutnya ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melimpahkan selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan selanjutnya ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
CARITAU PALEMBANG - Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (tegah) dikawal petugas menuju mobil tahanan saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Kejari Palembang, Sumatera Selatan, Senin (10/7/2023). Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melimpahkan selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan selanjutnya ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
penistaan agama
palembang
lina lutfiawati