CARITAU JAKARTA – Setelah diperiksa hampir sembilan jam lamanya oleh tim penyidik Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya keluar dan bersedia memberikan sejumlah keterangan kepada awak media.
Dalam kesempatan tersebut, dia mengucapkan salam 'Shalom Aleichem' sebelum menjawab berbagai pertanyaan yang diarahkan wartawan kepadanya.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Panji Gumilang Diancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
"Assalamualaikum, Shalom aleichem. Saudara-saudara, terima kasih, saya paham saudara menunggu dari pagi, saya paham saudara ingin tahu dari mulut saya apa yang terjadi hari ini," kata dia di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (3/7/2023).
Diketahui, 'Shalom Aleichem' erat kaitannya dengan kepercayaan Agama Yahudi. Mengutip Merriam-Webster, istilah 'shalom aleichem' berasal dari bahasa Ibrani 'shlôm alêem; bahasa Yiddish olem aleyxem'. Kata ini adalah salam dalam bahasa Ibrani yang berarti "damai sejahtera menyertai Anda."
Jika dilihat secara makna, salam ini mirip dengan salam Assalamualaikum dalam bahasa Arab yang biasa diucapkan oleh umat Islam. Kata 'Shalom Aleichem' juga kerap digunakan oleh pemeluk Kristen Orthodox Timur Tengah, khususnya komunitas di daerah Israel, Palestina, Suriah, Libanon, Yordania, Turki, Mesir, Maroko dan Russia, bahkan di seluruh dunia.
Adapun sebelum Panji Gumilang bersiap menghadapi awak media, terjadi ketegangan antara wartawan dengan simpatisan Panji dan petugas kepolisian sekitar pukul 23.30 WIB.
Hal tersebut didasari karena ketidaksukaan awak media akan sikap simpatisan Panji Gumilang. Di mana, simpatisan itu meminta puluhan wartawan untuk memberi ruang dan mundur, agar Panji bisa masuk ke mobil.
Sontak para wartawan tidak terima dengan perilakuan tersebut karena dinilai telah menghalang-halangi praktik jurnalistik.
Hingga pada akhirnya, pihak kepolisian meminta kedua kubu tersebut untuk saling tenang. Awak media pun bersedia mundur dan mengatur barisan dengan rapi. Keributan tersebut tercipta kurang lebih 30 menit.
Ketegangan ini tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi saat kedatangan Panji Gumilang pada 13.50 WIB siang, di mana simpatisan Ponpes Al Zaytun menghalang-halangi sejumlah wartawan yang ingin mengambil gambar.
Setelah itu, Panji Gumilang mengaku ditanya banyak hal oleh tim penyidik. Dia mengklaim telah menjelaskan ke tim penyelidik terkait polemik Ponpes Al Zaytun.
"Pertanyaan yang disampaikan kepada saya lebih dari pada 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik, mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar dan saudara-saudara telah saya berikan informasi dan selanjutnya nanti kami minta jalan supaya bisa pulang," pungkasnya.
Di lain sisi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo.
Dia mengatakan pihaknya telah rampung melaksanakan gelar perkara. Atas dasar tersebut, pihak Bareskrim menetapkan laporan terhadap Panji Gumilang naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sampaikan setelah selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar bahwa perkasa ini dari penyelidikan menjadi penyidikan," terang dia.
Djuhandani juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah memeriksa saksi hingga ahli termasuk terlapor.
"Kami sudah memeriksa empat saksi kemudian lima ahli, dan terlapor.
"Sudah cukup kami yakni ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung. Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan tersebut, pria berusia 76 tahun itu diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun. (RMA)
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
ponpes al zaytun panji gumilang pimpinan ponpes al zaytun dipanggil bareskrim nii penistaan agama panji gumilang penuhi panggilan bareskrim pengawal panji gumilang halangi tugas wartawan shalom alaichem
pud5cj
Dua Paslon Kompak Dampingi Cabup Sulsel 02 Andi Su...
Makan Siang Gratis, Digaungkan Prabowo Ditunaikan...
MRP Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP
Ribuan Warga Rantepao Toraja Utara Ikuti Anti Mage...
Diduga Langgar Etik, MRP Papua Barat Daya Adukan K...