CARITAU JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyarankan, saksi-saksi dalam sidang perkara dugaan kecurangan pemilu (manipulasi data) verifikasi faktual (Verfak) partai politik peserta pemilu dan intimidasi di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut), mengajukan diri kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjend) KIPP, Kaka Suminta dalam merespon pernyataan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang menyebut khawatir akan ada intimidasi terhadap saksi-saksi dalam agenda sidang lanjutan kasus tersebut yang digelar di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga: Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Dalam keteranganya, Kaka mengatakan, hal itu bisa diajukan dalam rangka memberikan hak jaminan perlindungan terhadap saksi-saksi itu. Disatu sisi, menurut Kaka, terkait pertimbangan permohonan pengajuan dalam rangka meminta perlindungan saksi itu merupakan kewenangan dari pihak koalisi dan kuasa hukumnya.
"Jadi sebetulnya kalau saksi membutuhkan maka sejauh ini akan diminta kepada LPSK. Nah itu harus meminta kalau dibutuhkan namun tentu saja pertimbanganya kembali pada temen temen baik subjek hukumnya maupun lawyer video kok nggak ada karena kewenanganya di mereka," kata Kaka kepada Caritau.com, Sabtu (11/2/2023).
"Tapi tidak menutup kemungkinan kalo temen temen minta perlindungan ke LPSK itu sah sah saja. Kalau ditenggarai atau dimungkinkan," sambung Kaka.
Dalam kasus dugaan kecurangan pemilu dan intimidasi tersebut, menurut Kaka, seharusnya tanpa diminta saksi, aparat keamanan seyogya nya harus memberikan perlindungan kepada semua pihak baik pihak teradu ataupun pihak yang pelapor. Hal itu, lanjut Kaka, merupakan amanat yang jelas termaktub didalam Undang-Undang.
"Tentu saja secara reguler aparat keamanan harus memberikan perlindungan, sehingga semua pihak baik yang menggugat maupun pihak yang tergugat merasa nyaman untuk mengutarakan apa yang mereka alami apa yang mereka rasakan dengar dan langsung sehingga DKPP akan mengsidangkannya lebih utuh," terang Kaka.
Menurut Kaka, kasus ini merupakan perkara unik dan menarik lantaran baru pertama kali terjadi dalam perjalanan sejarah Pemilu Indonesia yang menyebur bahwa telah terjadi pelaporan yang dibuat anggota KPU yang melaporkan anggota lain yang notabennya merupakan sosok atasan dua tingkat dari mereka ke DKPP.
"Untuk pertama kali anggota KPU melaporkan anggota KPU lain yang dua tingkat diatasnya ke DKPP. Jadi ini menurut saya kasus baru ya yang saya perhatikan dan saya temukan Biasanya peserta pemilu yang melaporkan ke DKPP atau pemantau pemilu. Nah dalam kasus ini yang melaporkan KPU yang dilaporkan KPU juga. Nah ini menarik kalo menurut saya," ucap Kaka.
Oleh karena itu, Kaka menambahkan, pihaknya meminta DKPP dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat sehingga sidang perkara dugaan kecurangan pemilu manipulasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu dan intimidasi yang bakal digelar Selasa (14/2/2023) pekan depan.
"Tapi tentu saja kita ingin tau sebenarnya sampe proses dan keputusanya itu bisa memberikan sesuatu kepada kita dan daya pikir DKPP perlu untuk membuka kasus ini secara transparan dan benar benar sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan dan fakta yang ada dipersidangan," tandas Kaka. (GIB)
Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sidang etik dugaan kecurangan pemilu kipp perlindungan saksi dkpp kpu
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...