CARITAU JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang Utama DKPP RI Jakarta, Jumat (12/1/2024). Perkara ini diadukan oleh Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak. Keduanya berasal dari Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT). Para Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Teradu I), Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda (Teradu II), dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Guripa Telenggen (Teradu III). Menurut para Pengadu, Teradu I dan II telah melanggar KEPP karena telah memilih dan melantik Teradu III sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Provinsi periode 2023-2028. Menurut para Pengadu, Teradu III tidak pantas dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak karena diduga terindikasi bergabung dalam organisasi terlarang. (CARITAU - MUNZIR)
Yusril Benarkan Ada Wacana Kementerian Bertambah D...
Rekrutmen PPS Pilkada Serentak di Pontianak
Museum Barang Peninggalan Kerajaan Blambangan
Umat Budha Ziarah ke TMP Jelang Waisak di Madiun
500 Intelektual Prancis Desak Presiden Macron Akui...