CARITAU LUWU TIMUR - Seorang janda di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial F (33) ditangkap polisi.
F ditangkap polisi usai melakukan penipuan terhadap 15 orang yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa.
Baca Juga: Dilapor Dugaan Kasus Tipu Gelap, Caleg DPRD di Sulsel Bakal Lapor Balik Pengusaha Asal Belitung
F menipu korbannya dengan modus pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Luwu Timur.
"Kalau ada yang mau urus SIM hubungi ka saja," kata F kepada korbannya.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain mengatakan, pelaku berpura-pura sebagai anggota polwan dari Polres Luwu Timur.
Di mana F menawarkan program promo pengurusan SIM pada Polres Luwu Timur kepada korbannya.
"Pelaku ini mendatangi korban dengan memperkenalkan diri sebagai anggota polwan," bebernya.
Pelaku, kata dia, kemudian menawarkan program promo pembuatan SIM dengan tarif Rp200 ribu untuk SIM C. Kemudian Rp300 ribu untuk SIM A dan Rp400 ribu untuk SIM B2 umum.
"Dana yang terkumpul dari hasil menipu Rp25 juta. Uang tersebut dipakai pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Luwu Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (KEK)
Baca Juga: Ngaku Dokter dan Tipu Suami Sirih Senilai Rp250 Juta, Wanita Asal Lamongan Dibekuk Polisi di Pangkep
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...