CARITAU PANGKEP - Seorang wanita asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim) berinisal LQ (28) diamankan polisi lantaran melakukan penipuan. Nahasnya, LQ melakukan penipuan terhadap seorang lelaki yang merupakan suami sirinya sendiri.
Kanit Reskrim Polres Pangkep, Ipda Ramadhan mengatakan, LQ menipu suaminya dan mengaku sebagai dokter.
Baca Juga: Dilapor Dugaan Kasus Tipu Gelap, Caleg DPRD di Sulsel Bakal Lapor Balik Pengusaha Asal Belitung
Ia menceritakan, kasus penipuan itu terjadi di tahun 2022 lalu. Bermula dari perkenalan di media sosial (Medsos( antara tersangka LQ dengan korbannya Syahrir (30), warga Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Awalnya LQ mengaku kepada korban berstatus single berwarga negara Malaysia dan berprofesi sebagai seorang dokter.
Saat pertemuan itu, agar meyakinkan korban, tersangka mengenakan jas dokter dan mengatakan kepada korban bahwa dirinya akan tugas di Rumah Sakit.
Setelah berkenalan cukup lama, korban dan tersangka menikah siri di Kota Makassar, yang dihadiri oleh keluarga pihak laki-laki.
Namun setelah pernikahan itu, korban dan tersangka tinggal terpisah. Korban menetap di Kabupaten Pangkep karena bekerja di sebuah perusahaan swasta sedang tersangka kembali ke Surabaya.
"Antara korban dengan tersangka berkenalan di Instagram setelah itu bertemu di Surabaya, akrab sepakat menikah," ungkapnya, Jum'at (27/10/2023)
Setelah berselang beberapa bulan kemudian, pelaku mengirimkan foto USG kepada korban yang menyatakan dirinya hamil.
Selanjutnya meminta uang yang ditransfer korban secara bertahap hingga total Rp250 juta.
Berbagai alasan digunakan pelaku untuk meminta uang kepada korban seperti keperluan dinas di Rumah Sakit, pengurusan identitas, lahiran hingga variasi mobil.
“Tersangka meminta dikirimi uang berkali-kali dengan berbagai alasan. Nominalnya juga berbeda, Hingga totalnya mencapai Rp250 juta,” ungkapnya.
Merasa aneh, korban terbang ke Surabaya menemui pelaku yang sempat mengaku hamil dan melahirkan anak kembar dengan mengambil foto USG dan foto bayi di internet.
Dari kasus ini terungkap, tersangka bukan seorang dokter hanya lulusan SMA dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang memang saat ini hubungan dengan sang suami yang bekerja di Malaysia tengah renggang serta tersangka berwarga negara Indonesia.
"Terungkaplah, ternyata tersangka menipu korban," sebutnya.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pangkep bersama barang bukti jas dokter, papan nama dan sepatu.
Tersangka pun dikenai pasal 378 dan 372 KUHpidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara tersangka mengakui perbuatannya meski pada awalnya memiliki niat serius menjalani hubungan rumah tangga dengan korban.
"Satu setengah tahun mengaku dokter. Motif khusus tidak ada, awalnya ada niat serius dengan korban," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Tipu Warga Jaksel, Dua Pemuda Asal Sulsel Dibekuk Polisi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...