CARITAU JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dituntut pidana hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Baca Juga: Polres Pasaman Barat Tangkap Empat Terduga Pengedar Narkoba
Terdakwa Dody dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU), karena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Jaksa menilai ada hal-hal memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa Dody.
Adapun hal yang memeberatkan ialah mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam kasus narkoba.
"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif, dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu," jelasnya. (IRN)
Baca Juga: Sita Ratusan Gram Narkoba, Polres Jakpus Amankan 76 Tersangka
teddy minahasa kasus narkoba irjen teddy minahasa sidang tuntutan hukuman mati jpu pengadilan negeri jakarta barat
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...