CARITAU PALEMBANG – MSZ (55), oknum anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan, terancam dipecat dari partai pengusungnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap perempuan.
Baca Juga: Aktivitas Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sampai 8 Juni 2024
Menurut Akbar, rekomendasi pemecatan merupakan bentuk ketegasan DPC Palembang atas perbuatan tidak terpuji MSZ.
Bahkan perbuatan politisi senior kelahiran 1956 itu telah menjadi perhatian para pimpinan partai di tingkat pusat yang memiliki garis perjuangan untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat umum, bukan justru menyakitinya.
"Oleh karena permasalahan ini merusak nama baik partai, kami pun tidak memberikan bantuan hukum," tegas Akbar sembari menambahkan pihaknya justru memberi bantuan biaya pengobatan kepada perempuan yang menjadi korban penganiayaan MSZ.
Ia menambahkan, nasib keanggotaan MSZ sebagai kader partai dan legislator di DPRD Kota Palembang akan ditentukan pada sidang Mahkamah Partai Gerindra yang digelar di Jakarta. Jumat (26/8/2022).
Sebelumnya, Kepala Polrestabes Palembang Kombes Polisi Mokhamad Ngajib mengatakan, oknum anggota DPRD berinisial MSZ telah menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial J (31) di sebuah SPBU, di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat (5/8/2022).
"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," kata Kombes Ngajib.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan MSZ yang dijemput paksa pada Rabu (24/8/2022) malam.
Penyidik juga mengantongi cukup barang bukti, di antaranya video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.
"Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban yang mengalami luka memar di muka, tangan dan jari," katanya.
Menurut Ngajib, penganiayaan dialami korban J saat sedang antre mengisi bbm mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun.
Menurut saksi, tersangka MSZ diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. Korban J yang merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka MSZ.
Tersangka MSZ keluar dari mobil CRV-nya bernomor polisi BG 7 UB dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban J.
Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.
Setelah video viral di media sosial, tersangka MSZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.
Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.
Atas perbuatan tersebut, tersangka MSZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.(HAP)
Baca Juga: KPU RI Sahkan Suara Unggul Prabowo-Gibran di Sumatera Selatan
msz anggota dprd kota palembang sumatera selatan tersangka dugaan penganiayaan terhadap perempuan
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024