CARITAU PALEMBANG – Hotman Paris, advokat kondang Indonesia, berharap kasus hukum oknum pejabat menganiaya warganya sendiri seperti yang terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan, jangan terulang,.
Hotman Paris mengatakan dirinya sedang menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Palembang berinisial MSZ terhadap perempuan warganya sendiri bernama J (31), serta menjadi kuasa hukum untuk korban J.
Baca Juga: Prabowo Subianto Dukung Andi Sudirman-Fatmawati di Pilgub Sulsel
"Kami siap kawal kasus ini. Kami tidak terlalu terfokus apakah orang itu (MSZ) dihukum atau tidak, walaupun Pasal 351 KUHP yang disangkakan hukumannya rendah. Tapi makna dari semua ini diharapkan menjadi pelajaran untuk semua pihak, jangan sampai terulang lagi perbuatan seperti itu,” kata Hotman saat jumpa pers, di Palembang, Minggu (4/9/2022).
Menurut Hotman, kasus penganiayaan itu menjadi perhatian publik setelah viral di berbagai kanal media sosial dan saat ini sudah dalam penyidikan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Palembang.
Penyidik kepolisian telah menetapkan MSZ sebagai tersangka pada Kamis (25/8/2022), setelah mengantongi cukup bukti, keterangan saksi termasuk hasil visum et repertum luka di tubuh korban J.
Hotman menyebutkan, dirinya beserta tim kuasa hukum korban J, memastikan siap mengawal kasus dugaan penganiayaan sampai berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Atau jika perlu sampai berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
Dia pun berharap warga yang menjadi korban hal serupa jangan ragu untuk menegakkan keadilan, ataupun jangan mudah menyepakati perdamaian agar tidak berlanjut ke ranah hukum, apalagi terduga pelaku oknum pejabat publik.
"Pelajarannya, sekali lagi efek positifnya dari gerakan ini jangan sampai terulang lagi seperti itu. Indonesia ini rawan masalah penegakan hukum makanya kami hadir di sini atas kasus ini yang kami berikan gratis,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Polisi Mokhamad Ngajib menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan penganiayaan yang dilakukan MSZ, dialami korban J saat sedang antre mengisi bahan bakar minyak mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang, Jumat (5/8/2022).
Menurut saksi, tersangka MSZ diduga menyerobot antrean mobil korban. Korban J yang merasa tersinggung, lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka MSZ.
Tersangka MSZ ternyata keluar dari mobil CRV-nya bernomor polisi BG 7 UB dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban J hingga mengalami luka memar di muka, tangan dan jari sesuai hasil visum.
Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MSZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.
Setelah video itu viral di media sosial, tersangka MSZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.
Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, hingga akhirnya kasus diambil alih Polrestabes Palembang.
Atas perbuatan tersebut, tersangka MSZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Selain itu, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Selatan Kartika Sandra Desi seperti dirilis Antara menyebutkan tersangka MSZ juga sudah resmi dipecat sebagai kader Partai Gerindra berdasarkan hasil sidang di Mahkamah Partai beberapa waktu lalu di Jakarta terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.(HAP)
Baca Juga: Polisi Panggil Amy Terkait Laporan Terhadap Aden Wong-Tisya Erni Hari Ini
hotman paris oknum pejabat msj kota palembang sumatera selatan gerindra dprd kota palembang aniaya perempuan
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...