CARITAU PALEMBANG – Majelis Hakim PN Palembang Sumatera Selatan memvonis mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex pidana penjara 6 tahun atas kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2021.
"Mengadili terdakwa Dodi Reza Alex hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara," kata hakim ketua Yoserizal, di ruang utama PN Palembang, Selasa (5/7/2022) sore.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi wajib membayar uang pengganti Rp1,16 miliar yang wajib diselesaikan 1 bulan, jika tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda milik terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Baca Juga: Aktivitas Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sampai 8 Juni 2024
Baca Juga: Jadi Penyedia Jasa Teman Kencan, Seorang Remaja Perempuan di Palembang Jadi Tersangka TPPO
majelis hakim pn palembang sumatera selatan bupati musi banyuasin dodi reza alex penjara 6 tahun suap empat proyek dinas pupr musi banyuasin
Presiden Jokowi bertemu SBY di Istana Merdeka
Pj Heru Imbau Peran Aktif RT/RW Tertib Administras...
IMM Asia Awards 2024 di Singapura, dr Ayu Widyanin...
Abnon Jakarta ke-52 Sukses Digelar, Pj Heru Pesank...
Pantai Kampa Desa Dete Tomia Timur