CARITAU PALEMBANG – Majelis Hakim PN Palembang Sumatera Selatan memvonis mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex pidana penjara 6 tahun atas kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2021.
"Mengadili terdakwa Dodi Reza Alex hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara," kata hakim ketua Yoserizal, di ruang utama PN Palembang, Selasa (5/7/2022) sore.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi wajib membayar uang pengganti Rp1,16 miliar yang wajib diselesaikan 1 bulan, jika tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda milik terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Baca Juga: Aktivitas Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sampai 8 Juni 2024
Baca Juga: KPU RI Sahkan Suara Unggul Prabowo-Gibran di Sumatera Selatan
majelis hakim pn palembang sumatera selatan bupati musi banyuasin dodi reza alex penjara 6 tahun suap empat proyek dinas pupr musi banyuasin
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024