CARITAU BANJARBARU - Para sopir angkutan kota (angkot) di Banjarbaru, Kalsel, mengeluhkan sejumlah kebijakan baru Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru yang tidak lagi melibatkan Organisasi Angkutan Darat (Organda) setempat.
Seperti permasalahan izin trayek angkot di wilayah Banjarbaru yang belum diterbitkan sejak pengajuan perpanjangan pada tahun 2023, dengan dalih penerbitan mesti dibawa ke Dishub Provinsi Kalsel. Sehingga izin trayek angkot tidak bisa ditertibkan oleh Dishub Banjarbaru.
Baca Juga: Tiga Pengurus Daerah Khusus Kerukunan Bubuhan Banjar Dikukuhkan
Sebab itu, untuk tetap dapat mengaspal di jalanan Ibu Kota Kalsel, Dishub Kota Banjarbaru memberikan perpanjangan izin trayek dengan Surat Keterangan (SK) izin trayek sementara. Itu pun, sesudah Organda mengadu ke DPRD.
SK tersebut dibuat selama masa transisi, masa waktu saat Dishub Banjarbaru mengajukan SK Wali Kota yang direvisi dari yang awalnya menggunakan trayek Cempaka-Martapura menjadi Cempaka-Batas Kota. Akibatnya, bakal terjadi pemangkasan trayek.
Belum lagi, kehadiran angkutan feeder yang diberi nama angkutan juara itu tanpa melibatkan Organda. Sedangkan selama ini, Organda selalu dilibatkan terkait angkutan darat di Kota Idaman.
Ketua DPC Organda Banjarbaru, Helvin mengatakan, jika hal - hal tersebut sangat menyusahkan para sopir angkot yang sudah puluhan tahun melintas.
“Kami meminta pemberlakukan trayek angkot dikembalikan ke pengaturan awal, seperti 23 tahun lalu. Izin dikeluarkan Dishub Kota, bukan Provinsi,” ucapnya, Senin (21/10/2024).
Lanjutnya, seluruh syarat yang diminta Dishub Banjarbaru terkait perizinan pun telah dipenuhi sopir angkot.
“Karena selama 23 tahun ini kita tahu bahwa penerbitan izin trayek adalah kota yang mengeluarkan, dari tahun 2000 sudah Banjarbaru yang mengeluarkan trayek. Ini mereka minta ke provinsi maka kita tidak terima tetap minta dikeluarkan Banjarbaru. Dan kami telah melengkapi syarat yang diminta,” sambungnya.
Pentingnya izin trayek ini segera diterbitkan, tekannya agar angkot di Banjarbaru tidak dianggap ilegal atau angkutan umum liar. Kendati demikian pihaknya telah mengantongi SK izin sementara.
Lanjutnya, Organda merasa disingkirkan oleh Dishub Banjarbaru. Sebab pemberlakuan trayek angkutan pengumpan yang resmi beroperasi pada 1 September 2024 lalu, seyogianya kata Helvin harus melalui koordinasi antara Dishub bersama para sopir angkot.
“Dishub langsung menunjuk pihak ketiga, PT Bagong. Tidak melibatkan dan tidak ada penawaran ke Organda. Kami mempertanyakan tentang kebijakan baru secara verbal ini. Apa memang Dishub membatasi pergerakan Organda. Kami mau dipinggirkan? sebab kami sering protes?,” tuntas Helvin penuh tanya.
Sementara itu, hingga berita ini dimuat, Kadishub Kota Banjarbaru Muhammad Mirhansyah masih belum merespon upaya konfirmasi.(*)
Baca Juga: Balai Karantina Kalsel Periksa Ribuan Kilogram Ikan Tujuan Sulsel
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...