CARITAU BANJARMASIN – Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, terdakwa dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang juga mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Kalsel, mengaku dipaksa oleh Bupati Tanah Bumbu yang saat itu dijabat Mardani H Maming untuk memproses pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BPKL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
“Saya sudah tidak mau proses tapi dipaksa (Bupati Mardani) untuk memproses. Beda lho pak, perintah dengan paksa. Kalau perintah saja, saya masih belum melaksanakan. Ini dipaksa,” kata Dwidjono saat memberi kesaksian pada persidangan lanjutan dugaan suap IUP batu bara Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (23/5/2022).
Baca Juga: Jusuf Kalla Bersaksi Dalam Sidang Korupsi LNG
Dwijono menjadi terdakwa setelah ditahan Kejaksaan Agung pada 2 September 2021 karena diduga menerima suap atau gratifikasi Rp27,6 miliar dari Dirut PT PCN Henri Soetio terkait pengalihan IUP dari PT BPKL ke PT PCN.
Menurut Dwidjono di persidangan, kasus pengalihan IUP itu bermula pada Februari 2011 saat dia diperkenalkan oleh Bupati Mardani H Maming kepada Henri Soetio (kini sudah almarhum) di sebuah hotel di Jakarta.
“Saya menjabat Kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu pada Januari 2011 atau sebulan sebelumnya. Saat itu saya di Jakarta sedang mengikuti kegiatan C&C (clean and clean) Ditjen Minerba. Tiba-tiba saya ditelepon Pak Bupati, ditanya sedang di mana dan diminta menemuinya,” kata Dwidjono.
Dwidjono pun datang ke tempat pertemuan di Jakarta dan ternyata di situ sudah ada Bupati Mardani H Maming dan seseorang yang belum dikenalnya. Bupati pun memperkenalkan keduanya.
“Koh Henri ini Pak Dwi, Kadis Pertambangan Tanah Bumbu,” kata Bupati memperkenalkan dirinya kepada Dirut PT PCN Henri Soetio seperti disampaikan Dwidjono.
“Pak Dwi, ini Koh Henri yang mau mengalihkan IUP BKPL ke PCN,” lanjut Bupati.
Hasil pertemuan, Dwidjono diinstruksikan untuk memproses pengalihan IUP yang dimohon Henri Soetio.
Meski sudah diinstruksikan memproses permohonan pengalihan IUP, menurut Dwidjono, proses pengalihan ternyata tidak segera dia lakukan karena mengetahui bahwa pengalihan IUP sudah dilarang oleh UU Nomor 4 tentang Minerba yang lahir tahun 2009, khususnya pada pasal 93.
“Makanya itu permohonan saya tahan tidak saya apa apakan selama 1 – 2 bulan. Terus saya bingung saya konsul ke bagian hukum (Ditjen) Minerba, pejabatnya Pak FI waktu itu… Saya tunjukin permohonannya, dijawab: ya sesuai undang-undang itu tidak boleh Pak Dwi,” papar Dwidjono..
Toh Dwidjono --yang mengaku bahwa uang Rp27,6 miliar yang ditudingkan kepadanya sebagai suap oleh JPU merupakan pinjaman dari Henri Soetio-- akhirnya memproses setelah dipanggil Bupati Mardani.
“Sebenarnya saya sendiri kan sudah tidak mau memproses. Namun kata beliau (Bupati Mardani): Pak Dwi, ini kebijakan. Nanti kalau bersalah dalam penerbitan, itu urusannya TUN (Tata Usaha Negara). Proses saja. Nanti kalau bersalah, nanti saya cabut (SK) nya,” kata Dwidjono memaparkan apa yang disampaikan Mardani sehingga dia pun memproses draf SK pengalihan IUP.
Selanjutnya lahirlah SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada 2011.
Mardani H Maming yang kini menjabat Bendahara Umum PBNU saat hadir sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022), mengakui telah menandatangani SK pengalihan IUP tersebut, meski mengaku baru membubuhkan tanda tangan setelah semua bawahannya yang terkait dengan persoalan IUP sudah memberi paraf.
"Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia (terdakwa) datang membawa SK ke saya," kata Mardani H Maming di persidangan.
Mardani juga membantah pengakuan Dwidjono bahwa dia yang memperkenalkan Dwidjono dengan Henri Soetio.
“Tidak ada yang Mulia,” kata Mardani ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Yusriansyah apakah benar memperkenalkan terdakwa dengan Henri Soetio.
“Anda disumpah lho ya. Tanggungjawabnya berat ke Yang Maha Kuasa,” kata Yusriansyah memperingatkan.
“Iya yang Mulia,” jawab Mardani.(HAN)
Baca juga:
Jadi Saksi Ahli Dugaan Suap IUP Tanah Bumbu, Margarito Sebut Bupati Harus Tanggung Jawab
Menelisik Beleid Pengalihan IUP yang Berbuntut Dugaan Suap di Tanah Bumbu
Baca Juga: Kakek 74 Tahun Asal HST Kalsel Hilang Dua Hari, Diselamatkan Tim SAR
raden dwidjono putrohadi sutopo terdakwa dugaan suap pengalihan izin usaha pertambangan pengalihan iup kepala dinas esdm tanah bumbu kalsel bupati tanah bumbu mardani h maming pengalihan iup pt bangun karya pratama lestari bpkl pt prolindo cipta nusantara pcn pengadilan tipikor banjarmasin tindak pidana korupsi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...