CARITAU JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menyoroti terkait rencana dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang disebut bakal menerbitkan soal aturan terkait penghapusan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Awasi Pemilu Susulan di Demak, Bawaslu Instruksikan Jajaran Perhatikan Kesehatan Pengawas
Adapun penghapusan laporan penerimaan dana kampanye itu akan diterbitkan oleh KPU melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang bakal ditetapkan dalam waktu dekat ini.
Berkaitan dengan hal itu Ray menilai, ketentuan aturan mengenai penghapusan laporan perihal penerimaan sumbangan dana kampanye partai politik tersebut dinilai akan mempersulit pihak eksternal yakni para pemerhati pemilu dalam melakukan pengawasan dan pengawalan terkait dana yang masuk ke partai politik.
Selain itu, ia menilai, rencana penghapusan laporan sumbangan dana kampanye parpol itu juga menyulitkan Bawaslu RI dalam melakukan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Padahal, menurut dia, seharusnya sumbangan dana kampanye harus dijabarkan mulai dari awal hingga akhir lantaran merupakan sumber masalah awal mengenai dugaan munculnya dari persoalan politik uang.
Disisi lain, Ray menuturkan, bahwa ketentuan soal pengawasan dan pengawalan sumbangan dana kampanye seharusnya mulai dilakukan pengawasan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut lanjut Ray sebelumnya sudah dijalankan pada momentum Pemilu sebelumnya sebanyak dua kali.
"Padahal ketentuan ini sudah berlaku dua kali dalam pemilu. Ini jelas merugikan kita," kata Ray kepada awak media, Sabtu (10/6/2023).
Dalam keteranganya, Ray pun menyebut bahwa terdapat tiga aspek yang dapat dijabarkan soal adanya dugaan kecurangan Pemilu tersebut.
Aspek pertama, menurut Ray, mengenai adanya dugaan pihak penyelengaraa Pemilu yang tidak independen dalam menjalankan tugas menjadi penanggung jawab penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Kecurangan dalam proses pemilu setidaknya bisa dilihat dari tiga aspek, pertama yaitu bahwa penyelenggaranya tidak independen," kata Ray kepada awak media, Sabtu (10/06/2023).
"Kecurangan dalam tahapan pemilu yang semakin massif menjelang Pemilu 2024 semakin menurunkan kualitas demokrasi," sambung Ray.
Adapun aspek kedua, lanjut Ray yakni mengenai adanya dugaan perihal sikap tidak netral yang ditunjukan oleh pemerintah dalam menyikapi kontestasi Pemilu 2024.
Selain itu, Ray melihat aspek ketiga mengenai dugaan kecurangan Pemilu yakni para peserta Pemilu yang halalkan segala cara untuk meraup suara besar dipemilu mendatang.
"kemudian pemerintah yang tidak netral, dan juga pesertanya yang menggunakan segala cara untuk meraup suara, termasuk di dalamnya melakukan praktik manipulasi, intimidasi maupun politik uang," tandas Ray. (GIB/DID)
Baca Juga: Cerita Komeng Soal Fotonya di Surat Suara yang Viral
kpu hapus lpsdk laporan penerimaan dana kampanye pemilu 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...