CARITAU JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut, jika seandainya Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) mangkir kembali dari pemanggilan KPK karena sakit, maka ia harus siapkan dokumen resmi dari tenaga medis.
Permintaan ini dilakukan lantaran Lukas sempat tak memenuhi pemanggilan KPK beberapa waktu yang lalu untuk pemeriksaan kasus dugaan suap gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dengan alasan sakit.
Baca Juga: Dewas KPK Sebut Total Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 miliar
"Alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan mohon disertai dokumen dari tenaga medis, agar kami dapat analisis lebih lanjut," kata Ali Fikri kepada sejumlah wartawan, Sabtu (24/9/2022).
Lanjut dia, Lukas tak perlu khawatir untuk berobat jauh-jauh ke luar negeri. Pasalnya, KPK telah memiliki tenaga medis khusus untuk memeriksa kesehatan saksi atau tersangka yang dipanggil KPK.
"Sebelumnya, kami beberapa kali memberi kesempatan pemeriksaan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya," tandasnya.
Adapun terkait keinginan Gubernur Papua itu untuk berobat ke Singapura, pihaknya bakal memberi pertimbangan usai Lukas memeriksa kesehatan bersama KPK.
"Kami berharap Lukas memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan," kata dia.
Ali juga memastikan proses penyidikan yang dilakukan KPK sesuai koridor dan prosedur hukum, yakni menjunjung asal praduga tidak bersalah dan Hak Asasi Manusia.
"Kepatuhan hukum tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien," tutup dia. (RMA)
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Windy Idol sebagai Saksi Kasus Korupsi Hasbi Hasan
Persiapan Asrama Haji Indramayu
Pameran Seni Lukis Bandung Painting Today
Pentas 24 Jam Menari di Solo
Polda Metro Jaya Beri Penghargaan Dua Anggotanya d...
Ritual Witan Sulaeman Sebelum Berlaga: Telepon Ora...