CARITAU JAKARTA - Batas waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 berlangsung hari ini, Selasa (21/11/2023). Namun meskipun begitu belum semua provinsi menetapkan UMP 2024.
Dari 38 Provinsi yang ada, baru 9 yang sudah menetapkan UMP 2024. Sementara lainnya masih melangsungkan rapat hingga sore hari ini. Berikut adalah daftar provinsi yang sudah menetapkan besaran UMP untuk tahun 2024:
1. Aceh
Pertama adalah Provinsi Aceh. UMP Aceh untuk tahun 2024 mendapat kenaikan sebesar 1,38% menjadi Rp3.460.672 dari sebelumnya Rp3.413.666. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023.
2. Sumatera Utara
Selanjutnya ada Provinsi Sumatera Utara. UMP Sumatera Utara di 2024 hanya mengalami kenaikan sebesar 3,67% atau Rp 99.822 menjadi Rp 2.809.915. Adapun UMP Sumut 2023 lalu sebesar Rp 2.710.493.
Keputusan diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Sumatera Utara. Selain itu, seperti dikutip dari laporan Antara, indikator lainnya terkait ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut. Penetapan UMP telah menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
3. Jambi
Ketiga adalah Jambi. UMP Jambi 2024 dipastikan mengalami kenaikan hanya 3,2% atau Rp 94.000 dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121. Kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi dengan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
4. Bangka Belitung
Keempat adalah Bangka Belitung. UMP Babel 2024 naik sebesar 4,04% atau Rp 141.521 dari Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000.
5. Jawa Timur
Kemudian untuk yang ada Jawa Timur. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim 2024 naik sebesar Rp 125.000 atau 6,13% menjadi Rp 2.165.244,30. Hal itu ditetapkan Gubernur Khofifah melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari ini, Senin (20/11/2023). Adapun UMP Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
6. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Keenam ada Nusa Tenggara Barat (NTB). UMP NTB 2024 naik 3,06% atau Rp 72.660 menjadi Rp 2.444.067 di mana untuk tahun 2023 UMP NTB ditetapkan Rp 2.371.407.
7. Maluku Utara
UMP Maluku Utara tahun 2024 naik menjadi Rp 3.200.000 atau Rp 221.646.57 dengan persentase kenaikan 7,50%. Kenaikan ini disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diputuskan dalam Kepgub Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023. Adapun pada 2023 lalu, nilai UMP Maluku Utara adalah Rp 2.976.720.
8. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan nominal UMP Bali 2024 naik Rp 100.000 menjadi Rp 2.813.672 atau naik 3,68%. Hal ini sesuai dengan Kepgub Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024.
9. Sumatera Barat
Selain Maluku Utara dan Bali, ada Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 dengan nilai sebesar Rp 2.811.449,27. Jumlah tersebut naik 2,52% atau Rp 68.973 dibandingkan dengan UMP Sumbar 2023 lalu sebesar Rp 2.742.476. (IRN)
Baca Juga: Sekda Nilai UMP DKI 2024 Jadi Titik Tengah Terbaik antara Pengusaha dan Pekerja
Baca Juga: DPRD DKI Dukung Keputusan Pemprov Tetapkan Kenaikan UMP 2024 Hingga 3 Persen
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...