CARITAU JAKARTA - Artis Rebecca Klopper kembali dilaporkan ke Polisi oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI). Laporan tersebut terkait dengan dugaan video syur Rebecca Klopper yang viral dengan durasi lebih lama, yaitu 10 menit 52 detik.
Sebagai informasi, ALMI melalui Ketua Umumnya, Zainul Arifin, juga pernah melaporkan Rebecca Klopper terkait dugaan video syur 47 detik yang sebelumnya viral di media sosial. Saat melaporkan Rebecca Klopper, Zainul menyerahkan bukti link hingga berkas kepada pihak kepolisian.
"Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh seseorang berprofesi sebagai artis atau publik figur berinisial RK. Ada pun yang kami laporkan terkait dengan bukti video kemudian bukti surat berbentuk print dari gambar-gambar, sekaligus bukti berupa website link yang bermuatan asusila," kata Zainul kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).
"Maka dari itu kita menyampaikan laporan ini dengan bukti video berdurasi 10.52 dan 1.58. Video tersebut sudah tersebar di ruang publik," sambungnya.
Zainul menuturkan, alasan pelapora Rebecca Klopper ke polisi lantaran terjadi lagi dugaan dengan persoalan serupa. Sebelum membuat laporan, Zainul telah terlebih dahulu berkoordinasi dengan para ahli.
"Kami sudah berkoordinasi dengan para ahli terkait dengan apakah betul-betul ini konten video beliau ataukah bukan. Maka dari itu kita sampaikan laporan polisi sebagai bentuk dari penegakan hukum," tuturnya.
Adapun, Zainul memutuskan melapor ke polisi untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Kami sebagai Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, yang memiliki kepentingan hukum sebagai bagian dari LMN masyarakat untuk menyampaikan laporan polisi ini dengan alasan pihak penyidik Polda Metro Jaya dapat mengungkap peristiwa pidana ini agar tidak terulang kembali," ucap Zainul.
Baca Juga: KPU Tegaskan Rekapitulasi Surat Suara Luar Negeri Dilakukan 14 Februari 2024
Adapun Zainul melaporkan Rebecca Klopper dengan Tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 27 (1) juncto Pasal 45 (1) juncto Pasal 52 dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 jo Pasal 32 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
"Terkait dengan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kemudian Pasal tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar," ujar Zainul. (IRN)
Baca Juga: Viral Sejoli di Takalar Lakukan Adegan Vulgar di Dalam Mobil, Dikira Kaca tak Tembus Pandang
video artis video viral video syur video syur rebecca klopper laporan polisi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...