CARITAU JAKARTA - KPU RI angkat bicara mengenai viralnya sebuah video yang telah menampilkan hasil rekapitulasi pencoblosan surat suara di luar negeri pada Pemilu 2024.
Dalam video itu nampak menampilkan hasil perhitungan suara dibeberapa negara dengan angka masing-masing presentase perolehan surat suara.
Diketahui beberapa negara yang telah nampak dalam video itu di antaranya adalah Malaysia, Korea Selatan (Korsel),Tiongkok, Jepang, Singapura, Taiwan dan Arab Saudi.
Video rekapitulasi surat suara di beberapa negara itu diunggah oleh akun @alextham878, pada Rabu (7/2/2024). Dalam video tersebut dari total enam negara itu, Paslon 02, Prabowo-Gibran berada di posisi pertama dengan nilai presentase rata rata diatas 75%.
Berkaitan dengan hal itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan video yang viral pada media sosial X (Twitter) itu tidak benar alias Hoaks.
Pasalnya, ia menegaskan, hingga saat ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPS LN) yang bertugas diluar negeri belum melakukan proses kegiatan perhitungan suara.
"Jadi dengan demikian informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," ungkap Idham kepada awak media, pada Jumat (9/2/2023).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, bahwa pihak KPPS LN baru akan melakukan kegiatan penghitungan surat suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Idham menerangkan, ketentuan itu telah diatur dalam angka 1 huruf b angka 5 huruf a dan b lampiran I No 25 tahun 2023. Adapun dalam aturan itu tertulis dua mekanisme soal perhitungan surat suara pada luar Negeri.
Mekanisme pertama, lanjut Idham, yakni penghitungan surat suara melalui metode pemilihan Kotak Suara Keliling (KSK) yang telah di tetapkan di enam negara tersebut.
"Penghitungan suara di TPSLN dan KSK yaitu jatuh pada 14 Februari 2024," terang Idham.
Idham menuturkan, pada metode KSK, jika penghitungan surat suara belum selesai dilakukan pada 14 Februari 2024 maka diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda dan berakhir pada 15 Februari 2024.
"apabila penghitungan Suara belum selesai maka diperpanjang paling lama 12 (dua belas) jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari Pemungutan Suara di Dalam Negeri atau 15 Februari 2024," kata Idham.
Idham menambahkan, adapun soal penghitungan surat suara dalam kegiatan pencoblosan di luar negri melalui metode pos akan digelar pada 15 hingga 22 Februari 2024.
"Penghitungan suara metode Pos : *15 Februari 2024 sampai dengan 22 Februari 2024, dilaksanakan sebelum PPLN negara tersebut melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara)," tandas Idham. (GIB/DID)
kpu perhitungan suara luar negeri diaspora video viral rekapitulasi pemilu 2024
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...