CARITAU JAKARTA - Video Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka di media sosial berisi ajakan kepada masyarakat untuk memilih bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo, jadi sorotan publik.
Sejumlah pihak menilai, video itu tak pantas dipublikasi dimedia sosial lantaran pada saat ini Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) belum resmi menetapkan jadwal waktu kampanye Capres 2024.
Baca Juga: Kawasan Menteng Jakarta 'Meriah' dengan Bendera Parpol
Hal itu lantaran sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI, saat ini masih dalam kegiatan masa sosialisasi partai politik peserta pemilu dan juga tahapan pemilu yakni pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) baik di tingkat Pusat, Provinsi Kabupaten/Kota.
Dalam video tersebut, Gibran yang saat ini aktif menjabat sebagai Walikota Solo itu mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk memilih PDI Perjuangan dan Ganjar Pranowo di kontestasi Pemilu 2024.
"Saya, Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan Pak Ganjar. Terima kasih," kata Gibran dikutip caritau.com di media sosial X, Senin (28/8/2023).
Adapun selain Gibran, publik juga dihebohkan dengan beredarnya video berisi ajakan memilih Ganjar Pranowo yang telah dilakukan Walikota Medan Bobby Nasution. Adapun sosok Bobby diketahui merupakan menantu Presiden Jokowi.
Dalam video itu, senada dengan kakak iparnya, Bobby juga mengajak masyarakat agar memilih Ganjar di Pilpres 2024. Bobby menyebut, bahwa sosok Ganjar merupakan pemimpin yang punya track record yang mumpuni untuk memimpin bangsa.
"Saya Muhammad Bobby Afif Nasution,Wali Kota Medan ingin menyampaikan dan ingin mengajak bersama-sama kita bisa memilih pemimpin yang sudah jelas track recordnya seperti Bapak Ganjar Pranowo untuk bisa kita pilih pada Pilpres 2024 nanti," kata Bobby di media sosial X.
Diketahui, tindakan putra sulung dan menantu Presiden Jokowi itu merupakan salah satu hal yang bisa disebut sebagai kampanye politik lantaran mengajak masyarakat untuk memilih Ganjar di kontestasi Pilpres 2024.
Padahal KPU RI, sebelumnya juga telah resmi menentukan jadwal kampanye Calon Legislatif (Caleg), dan Capres pada 28 November 2023.
Adapun dalam Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye, tepatnya pada Pasal 69 dinyatakan bahwa partai politik (Parpol) peserta Pemilu dan kader-kadernya dilarang melakukan kampanye sebelum resmi ditetapkan oleh KPU RI yakni pada 28 November 2023.
Selain itu, masih didalam PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye,khusunya pada Pasal 70 juga disebutkan bahwa sebelum masa kampanye di mulai, partai politik peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di dalam internal.
Sementara, kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik diinternal Parpol itu hanya diperbolehkan dalam bentuk memasang bendera di lingkungan internal.
Selain itu, dalam proses sosialisasi itu parpol peserta pemilu 2024 juga diperbolehkan untuk menggelar kegiatan pertemuan secara terbatas dengan catatan memberikan informasi terlebih dahulu kepada KPU dan Bawaslu.
Adapun didalam PKPU Nomor 15/2023 itu telah disebutkan bahwa tindakan mengajak seseorang untuk memilih kandidat Capres ataupun Caleg adalah hal dikategorikan telah melanggar aturan kepemiluan. (GIB/DID)
Baca Juga: Elektabilitas PDIP Terus Turun Jelang Pilpres 2024, PDIP Sulsel Akui Itu Hal Biasa
video viral gibran rakabuming raka ajakan pilih ganjar ganjar pranowo pilpres 2024 pemilu 2024
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...