CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengapresiasi langkah seluruh peserta Pemilu 2024 yang telah menyerahkan ketidaksepahaman dalam hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional melalui jalur hukum adminitrasi.
Adapun sebelumnya, berdasarkan catatan yang diterima caritau.com, masih banyak masalah yang muncul dalam hasil rekapitulasi suara tingkat nasional di KPU RI.
Masalah itu berkaitan dengan adanya dugaan ketidaksingkronan data hasil dari pemungutan suara pada sejumlah provinsi dengan data yang berada di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menilai, langkah yang diputuskan seluruh peserta pemilu dengan mengambil jalur hukum merupakan keputusan yang tepat.
Lolly menyebut, langkah melaporkan dugaan pelanggaran adminitrasi Bawaslu RI tersebut dapat juga membantu melancarkan rekapitulasi di KPU yang memiliki batas waktu akhir hingga 20 Maret 2024.
"Jadi ada pihak-pihak yang merasa belum mendapatkan keadilan dan mereka itu tetap menempuh jalur hukum, dalam konteks ini adalah mengajukan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu," ungkap Lolly kepada awak media, Senin (18/3/2022).
"Jadi ini kan harus diapresiasi sebagai sebuah langkah yang memang harus ditempuh oleh mereka untuk memastikan semua hal mereka inginkan itu pada jalur yang tepat," sambungnya.
Oleh karena itu, dirinya mengaku mengapresiasi langkah seluruh peserta Pemilu 2024 yang memilih menempuh jalur hukum terkait adanya masalah dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional.
Ia menuturkan, berdasarkan catatan Bawaslu, sejauh ini acara rekapitulasi penghitungan suara nasional yang digelar KPU dapat berjalan dengan baik meskipun ada ketidaksepahaman antara peserta pemilu dan penyelenggara yakni KPU RI.
"Catatan dari bawaslu sejauh ini acara rekapitulasi berjalan dengan cukup baik, cukup lancar. Artinya apa? cukup baik, cukup lancar itu ketika ketidaksepahaman masih terjadi di forum rekapitulasi suara," ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya saat ini juga sedang menangani laporan dugaan pelanggaran adminitrasi mengenai agenda hasil rekapitulsi terkait penghitungan suara tingkat nasional di Pemilu 2024.
"Saat ini memang di bawaslu itu sedang berproses laporan ada beberapa perkara yang kemudian menyampaikan keberatan dan juga ditindaklanjuti dengan melakukan pelaporan administrasi baik yang sifatnya administrasi cepat atau administrasi biasa," terang Lolly.
"Terus sekarang sedang berproses di bawaslu, termasuk nanti malam kami juga akan melakukan proses sidang dalam konteks agenda pembuktian sebagai yang teradu nya KPU RI, ya ini kita proses," tandas Lolly. (GIB/DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...